Jakarta - Mengkaji kasus status kewarganegaraan Orient Riwu Kore (ORK), Bupati Sabu Raijua terpilih, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut perlu adanya pembenahan aspek regulasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat dari satu aspek semata, tapi sebagai bagian dari ekosistem tata kelola kewarganegaraan yang berhilir pada tata kelola administrasi kependudukan.
“Kita perlu melihat ekosistem permsalahannya bahwa terdapat perbedaan sistem tata kelola kewarganegaraan di berbagai negara. Ada yang membolehkan kewarganegaraan ganda, dan ada yang tidak membolehkannya,” ujar Zudan kala memberikan keterangan di acara Prime Time News, Metro TV, sore ini, Kamis (4/2/2021).
Di Indonesia sendiri, lanjut Zudan, pemberian status kewarganegaraan penduduk tidak bisa dilepaskan dari sikap proaktif penduduk itu sendiri melaporkan keadaan dan kondisinya, termasuk di kasus ORK ini.
“Saya sudah menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI? Beliau jawab, saya tidak pernah. Ini berimbas Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tidak mencabut status WNI dari Pak Orient yang padahal sebelumnya telah memiliki paspor Amerika Serikat,” jelas Zudan.
Hal itu lanjut Zudan, berimbas pada status ORK dalam sistem administrasi kependudukan bahwa ybs tetap tercatat dalam database kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, Zudan berpendapat perlu adanya pembenahan pada aspek regulasi untuk menghalau kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari.
“Perlu ada pembenahan aspek regulasi. Ketika penduduk mendapatkan kewarganegeraan dari negara asing, maka ybs wajib melaporkannya kepada pemerintah Indonesia,” tuturnya.
“Pelaporan penduduk tersebut sangat penting agar selanjutnya ditindaklanjuti ke adminduknya untuk dilakukan pencabutan status WNI,” tambah Zudan menutup keterangan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.