Jakarta - Inovasi Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan (Kado Nikah) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilakukan Disdukcapil Kota Mataram dinilai meningkatkan perlindungan dan kebahagiaan keluarga di dua daerah setempat.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, inovasi Kado Nikah sejatinya merupakan inovasi hasil kolaborasi Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui inovasi ini, warga yang baru menikah langsung diberikan pelayanan pencetakan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru yang statusnya telah dimutakhirkan dari lajang menjadi menikah.
“Kado Nikah sebetulnya adalah perluasan dari layanan Kacar-Kucur (Perkawinan Lancar – Dokumen Meluncur) yang sebelumnya kami berikan bagi warga non muslim yang menikah. Ternyata invoasi ini disambut manis Kantor Kementerian Agama untuk diberlakukan juga bagi warga muslim,” jelas Aspiyah, di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Senin (08/03/2021).
Sontak inovasi tersebut mendapatkan apresiasi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Di kesempatan yang sama, Zudan mengatakan invoasi Kado Nikah penting untuk menyelesaikan persoalan pemutakhiran data, khususnya data keluarga penduduk muslim.
“Selain itu, Kado Nikah juga bisa mencegah fraud dari orang yang tidak baik mengaku bujang padahal sudah menikah. Ketiga, memberi perlindungan terhadap keluarga, terutama kaum istr,” ujar Zudan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Mataram, Chaerul Anwar, juga menjelaskan bahwa inovasi pemanfaatan KIA di daerahnya juga memberi efek peningkatan kebahagiaan warga, khususnya bagi penduduk usia di bawah 17 tahun.
Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan KIA, yang mencakup tempat bermain, tempat berbelanja, toko buku, tempat berenang toko sepatu, dsb.
“Pemanfaatan ini tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada anak. Alhamdulillah kerja sama ini juga menjadi insentif peningkatan cakupan KIA yang saat ini sudah 71 persen dari total penduduk usia di bawah 17 tahun sebanyak 123.976 jiwa,” tutur Anwar.
Terhadap hal tersebut, Dirjen Zudan juga menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kebijakan pemanfaatan KIA tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak diskriminatif.
“Kita ingin memberikan perlindungan kepada anak karena selama ini bila anak hendak melakukan tansasksi layanan publik itu perlu membawa akta keliahran dan KK sehingga tidak praktis. Sekarang cukup dengan KIA, anak sudah bisa akses itu,” katanya menutup penjelasan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.