Jakarta - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau biasa disebut juga 'Supertajam' ternyata menyimpan kisah menarik. Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Bagi Adminitrator Database (ADB) Provinsi dan Kabupaten/Kota Angkatan VI di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, semangat SPTJM adalah mentransformasikan surat pernyataan dalam Hukum Perdata ke dalam Hukum Administrasi Negara untuk menjadi salah satu alat bukti.
Berawal ketika tahun 2015 mula dirinya menjabat Dirjen Dukcapil, Zudan berkunjung ke daerah dan ternyata di situ terjadi inkonsistensi dokumen kependudukan.
Kasusnya begini, ada seorang anak hasil perkawinan orang tua yang menikah siri, kemudian dibuatkan akta kelahiran sebagai anak ibu. Padahal pada Kartu Keluarga (KK)-nya ditulis status orangtuanya: Kawin. Hubungan anak dengan kepala keluarga pun ditulis sebagai anak.
Di KK status istri-suami kawin, kolom kanan ada nama bapak dan ibu. "Bagi saya ketika dibuatkan akta kelahiran dengan nama ibu saja berarti ini Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Dinas Dukcapilnya tidak mengakui KK yang mereka buat sendiri," ungkap Zudan.
Kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat Zudan pun bertanya untuk memastikan. "Bapak yakin ini KK-nya benar? Benar. Tanda tangannya asli? Asli. Kemudian Akta Kelahirannya benar Bapak yang buat? Iya. Lha kok terjadi inkonsistensi (Dalam istilah hukum dikenal contradictio interminis, red). Artinya ada terminologi yang saling kontradiksi. Dalam KK ditulis suami istri, tapi di akta kelahiran anak, bapaknya kok tidak diakui?" kata Zudan masygul.
Kadisnya menjawab, bahwa yang bersangkutan tidak punya bukti kawin karena tidak punya surat nikah. "Tapi ini di KK kenapa ditulis statusnya kawin? Itu staf saya yang nulis, saya hanya tanda tangan."
Sekarang masuk ke ranah filosofisnya. Yang ditulis itu peristiwanya atau ketersediaan dokumennya? Terjadilah perdebatan.
"Pak yang ditulis kan harus ada bukti dokumennya kita tahu dari mana kalau dia kawin?" Zudan menjawab bahwa yang harus ditulis itu peristiwanya. Contoh bayi yang baru lahir belum punya akta apakah bisa disebut sudah lahir? Bukankah bayinya lahir dulu baru dibuatkan akta kelahiran. Bukan dibuatkan akta kelahiran baru si bayi lahir.
Begitu juga orang mati, meninggal dulu baru dibuatkan akta kematian? Atau dibuat akta kematian dulu baru dia meninggal? Jadi, kata Zudan mengingatkan, peristiwanya terjadi lebih dulu, baru dokumennya menyusul.
Itulah awal mula lahirnya SPTJM si Supertajam. Inilah bukti pendukung ketika seseorang mengatakan tidak punya buku nikah. Meski sebenarnya solusi terbaiknya adalah itsbat nikah, tapi istbat nikah perlu uang perlu hakim agama, perlu prosedur dan tata cara. "Nah solusi awalnya adalah SPTJM. Ini digunakan, ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu kemudian dia membuat pernyataan," jelas Zudan.
Bagaimana kalau Dukcapil pernyataannya palsu atau bohong? Maka dalam dokumen SPTJM dituliskan: Dalam hal memberikan keterangan palsu, dokumen yang sudah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum.
SPTJM ini selanjutnya dapat dipakai untuk akta perkawinan, untuk akta kematian, juga digunakan untuk akta perceraian bagi pasangan yang nikahnya secara siri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.