Kota Gorontalo — Pelayanan administrasi kependudukan kembali menunjukkan perannya sebagai pintu masuk akses berbagai layanan dasar masyarakat. Dinas Dukcapil Kota Gorontalo melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung di ruang isolasi salah satu rumah sakit untuk membantu pasien yang membutuhkan dokumen kependudukan demi kelanjutan layanan kesehatan.
Pelayanan jemput bola tersebut bermula ketika keluarga pasien mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus pencetakan KTP-el sebagai persyaratan administrasi rujukan dan pelayanan medis lanjutan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa data kependudukan pasien belum memiliki rekam biometrik sehingga KTP-el tidak dapat langsung dicetak.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan pasien bukan merupakan penduduk Kota Gorontalo, melainkan warga dari daerah lain yang selama ini berpindah-pindah tempat tinggal sehingga belum pernah melakukan perekaman KTP-el di daerah asalnya.
Melihat kondisi pasien yang tengah menjalani perawatan intensif, Disdukcapil Kota Gorontalo segera mengambil langkah pelayanan atas dasar kemanusiaan. Melalui inovasi D'MAWAR 7571 (Dukcapil Menyapa Warga), petugas mendatangi rumah sakit dengan membawa perangkat perekaman portabel serta menggunakan masker kesehatan sesuai prosedur karena proses dilakukan di ruang isolasi. "Kami mengedepankan aspek kemanusiaan. Memang secara administrasi yang bersangkutan bukan warga Kota Gorontalo, tetapi karena sedang dirawat di wilayah kami dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera, kami hadir untuk memastikan proses administrasinya dapat dibantu secepat mungkin," ujar Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir.
Menurut Yusrianto, pelayanan lintas wilayah tersebut merupakan wujud komitmen Disdukcapil dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses masyarakat, sekaligus sejalan dengan semangat Torang Bekeng Bae dan visi Pemerintah Kota Gorontalo untuk menghadirkan pelayanan publik yang Senang, Bahagia, dan Berkah.
Ia menilai peristiwa tersebut juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan. "Jangan menunggu ketika berada dalam kondisi darurat baru menyadari pentingnya KTP-el. Dokumen kependudukan adalah syarat dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pelayanan kesehatan," katanya.
Karena itu, Yusrianto mengimbau masyarakat, termasuk warga yang berdomisili sementara di Gorontalo, agar segera melakukan perekaman KTP-el apabila telah memenuhi syarat. Melalui program D'MAWAR 7571, Disdukcapil Kota Gorontalo terus menghadirkan pelayanan jemput bola guna memastikan setiap penduduk memperoleh hak administrasi kependudukannya dan tidak terkendala saat membutuhkan layanan publik. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar