Pacitan - Mencegah terjadinya kerumunan massa terus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Satu di antaranya diterapkan Disdukcapil Pacitan dengan membatasi jumlah nomor antrean pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Menurut Kepala Disdukcapil Pacitan Kabupaten Supardiyanto, pihaknya membatasi nomor antrean maksimal 75 orang per hari terhitung mulai hari ini, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, pembatasan seperti itu memang sudah dilakukan. Namun jumlahnya dirasa masih cukup banyak, yakni 100 orang per hari.
"Setelah dievaluasi, jumlah itu dinilai masih terlalu banyak sehingga rawan terjadi penumpukan pemohon," ujar Supardiyanto yang juga mantan Kasat Pol PP Kabupaten Pacitan ini.
Hasil evaluasi sekaligus perintah dari Sekda Pacitan Heru Wiwoho SP bersesuaian agar jumlah pemohon kembali dikurangi, sehingga pengaturan tempat duduk pemohon lebih mudah dilakukan.
Selain membatasi nomor antrean, disdukcapil juga mengatur tempat duduk pemohon. Jarak antarindividu diatur berjajar dengan jarak lebih dari satu meter. Dampaknya, dinas harus menyiapkan kursi tambahan di teras kantor.
Untuk kursi ruang tunggu yang terdapat di dalam kantor, lanjut Supardiyanto, hanya diperuntukkan bagi pemohon yang antre memasukkan berkas. Selama permohonannya diproses mereka diminta menunggu di luar ruangan.
"Dengan demikian pemohon tidak berdesak-desakan di ruang tunggu. Jadi tidak berisiko terhadap kesehatan mereka," paparnya.
Lembaga layanan publik di bidang adminduk tersebut juga tetap memberlakukan protokol baku untuk menjaga kebersihan. Tiap pemohon yang datang diwajibkan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.
Sebuah botol galon berisi air lengkap dengan sabun cuci tangan disediakan di dekat pintu masuk. Selain itu, tiap pemohon yang datang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.