Kulonprogo – Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kulonprogo di angka 60,09 persen, meningkat 2 persen dibanding tahun lalu yang sebesar 58 persen.
Meski di bawah rata-rata nasional, setiap tahun cenderung naik. Saat ini, rata-rata nasional sudah di atas 90 persen.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan menjadi salah satu kunci peningkatan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Kulonprogo Agus Wiyono menyatakan, pihaknya akan terus berbenah dan terus melakukan perbaikan.
Meski tidak signifikan, kenaikan cakupan akta kelahiran di Kulonprogo sebagai salah satu bukti komitmen Dinas Dukcapil untuk terus berbenah memperbaiki kinerja.
"Waktu itu (2018) kami masih di bawah target, tapi kemudian terus berbenah dan meningkatkan layanan hingga pada akhirnya Agustus ini bisa naik sampai 60,09 persen," kata Agus, Kamis (29/8/2019).
Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya tidak berpuas diri dan akan terus meningkatkan sosialisasi serta jemput bola tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran kepada masyarakat agar cakupan kepemilikan akta kelahiran warga Kulonprogo dapat mencapai 100 persen.
"Terlebih dulu kami lakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, bagi penduduk belum punya akta kelahiran, kami harapkan segera mencatatkan ke Dinas Dukcapil. Berdasarkan database kami, penduduk yang belum punya akta kelahiran itu by name by address kami sisir, kira-kira desa mana saja yang bisa diajak kerjasama dengan cepat nanti kita jadikan prioritas," rincinya.
Adapun UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak memiliki akta kelahiran.
aDalam aturan tersebut dijelaskan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, salah satunya kelahiran kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.