Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan masyarakat saat ini semakin mudah dalam mengakses berbagai layanan publik.
Masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan foto kopi KTP-el untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pebankan, asuransi, dsb. Syaratnya, instansi penyedia layanan publik tersebut telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil.
“Saat ini kita telah memiliki big data kependudukan yang sifatnya elektronik berisi kurang lebih 272 juta penduduk. Ini dapat dimanfaatkan berbagai instansi pengguna dalam rangka verifikasi data penduduk,” ujar Zudan saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA, Rabu (28/07/2021).
Instansi yang telah melakukan kerja sama pemanfaatan data dengan Dukcapil hanya perlu mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat sehingga proses ‘know your costumer’ (KYC) menjadi lebih cepat dan akurat.
Kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan sebetulnya sudah mulai digaungkan pemerintah sejak tahun 2015. Saat ini, sudah ada 3.707 Kementerian/Lembaga yang telah melakukan kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan dengan Dukcapil.
“Dari 3.707 lembaga pengguna tersebut didominasi oleh Kementerian/Lembaga, Rumah Sakit Umum Daerah, dan juga perbankan,” rinci Zudan.
Ke depan, Zudan akan terus mendorong jumlah lembaga pengguna tersebut. Menurutnya, kerja sama tersebut sangat penting sebagai upaya negara dalam menghadirkan kemudahan bagi warganya.
“Kerja sama ini akan terus kita dorong. Di sektor layanan publik, kerja sama ini dapat sangat memudahkan masyarakat. Ini lah kemudahan yang diberikan negara untuk warganya,” tutup Zudan***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.