Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh integrasi satu data nasional. Hal ini diungkapkan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) AS Tavipiyono dalam program Podcast Mahkamah Agung, Senin (2/10/2023).
Tavip sapaan akrabnya kali ini berkesempatan menyapa sobat podium melalui kanal Youtube Mahkamah Agung yang dipandu oleh Sinta Gaberia Pasaribu yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut.
"Kebijakan satu data nasional merupakan program inisiatif pemerintah dalam pengambilan kebijakan berdasarkan data yang bersumber pada data kependudukan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Tavip yang juga mantan Direktur Integrasi Data Nasional ini.
NIK bersifat tunggal dan melekat pada masing-masing individu sejak lahir hingga meninggal dunia. "Dalam Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa data kependudukan digunakan untuk semua kepentingan diantaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal," jelas Tavip.
Lebih lanjut Direktur Tavip menjelaskan, untuk mendorong program satu data nasional semua lembaga pengguna harus menggunakan data Dukcapil yang berbasis NIK. "Nah, agar bisa mengakses dan menggunakan data Dukcapil maka lembaga pengguna harus menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil," kata dia.
Hal ini tentunya sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di beragam kesempatan bahwa Dukcapil sangat terbuka kepada kementerian/lembaga untuk bekerja sama.
"Dengan menandatangani PKS dan MoU untuk pemanfaatan data kependudukan hal ini yang mendorong percepatan terwujudnya Satu Data Nasional," demikian Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono memungkasi penjelasannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar