Jakarta - Bencana alam tanah longsor terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga kini, tim pencarian telah menemukan 20 korban tewas akibat bencana longsor tersebut.
Jumlah tersebut berasal 16 korban tewas dan dua selamat di lokasi longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sabtu (13/4/2024). Korban terakhir yang ditemukan pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 17.40 Wita merupakan ibu dan anak bernama Safia (43) dan Gea (3).
Selanjutnya terdapat empat orang tewas dan dua selamat dalam peristiwa longsor di Desa Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Minggu (14/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Tim Cepat Tanggap dari jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Tana Toraja segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota terkait setelah mendapatkan surat keterangan kematian para korban dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Tana Toraja.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil A.S. Tavipiyono menjelaskan, hasil koordinasi tersebut telah diterbitan akta kematian dan Kartu Keluarga bagi 20 orang korban meninggal dunia tersebut. "Sebanyak 18 orang korban sudah selesai kami terbitkan akta kematian berikut KK nya, dan diserahkan oleh Dinas Dukcapil Tana Toraja kepada keluarga korban," ungkap Direktur Tavip di Jakarta, Jumat (19/4/2024). .
"Sedangkan dua orang yaitu a.n. Jemi Rafael penduduk Kota Makassar, diserahkan aktanya melalui Dinas Dukcapil Tanah Toraja karena keluarganya sudah tidak bertempat tinggal di Makassar. Satu lagi a.n. Marselinus penduduk Kabupaten Bulungan, akta dan KK-nya disampaikan melalui kepala desa dan juga disampaikan melalui Dinas Dukcapil Tana Toraja lantaran keluarganya belum kembali ke Kabupaten Bulungan, Kaltara."
Dirjen Teguh pun membeberkan berbagai maanfaat dari akta kematian antara lain untuk pengurusan warisan, sertifikat tanah, pensiunan, klaim asuransi.
Dirjen Teguh, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Mendagri tanggal 14 September Tahun 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil tanggal 13 Agustus 2021.
Intinya, meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil untuk aktif jemput bola melibatkan aparat desa kelurahan hingga RT/RW mendata warganya yang meninggal dunia dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian, KK dan KTP-el baru bagi suami/istri dengan status cerai mati.
Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. "Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian dan masih ada sebagian lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan terkait kematian seseorang," tutur Dirjen Dukcapil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan meminta jajaran Dukcapil segera menyiapkan akta kematian bagi mereka yang meninggal dunia akibat bencana alam atau musibah kecelakaan.
"Segera terbitkan akta kematian sesuai alamat korban setelah dilakukan verifikasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil," demikian Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar