Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tampak sumringah. Wajahnya yang cerah merona penuh senyum ceria. Betapa tidak, di hari Jumat (19/5/2023) yang lazim disebut penuh barakah itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengukir sejarah dengan menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) sekaligus dengan dua unit kerja eselon I (UKE I) Kementerian Keuangan yakni dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Ditjen Pajak (DJP).
Hadir secara virtual melalui Zoom meeting di sesi masing-masing Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo hadir langsung di kantor Ditjen Dukcapil. Keduanya menandatangani naskah adendum atau perpanjangan PKS Pemanfaatan Data NIK dan KTP-el bersama Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Ruang Dirjen kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri Pasar Minggu, Jakarta pada pukul 09.00 dan 10.00 pagi WIB.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, layanan akses data kependudukan Dukcapil banyak membantu DJKN khususnya yang menyangkut layanan lelang, izin operasional lelang, dan urusan utang piutang negara. "Tentunya kami sangat berharap apa yang sudah kita lakukan bersama, saling berkoordinasi dan berkolaborasi selama ini bisa terus kita lanjutkan," kata Rionald.
Rionald mengatakan, sesuai hasil rapat sebelumnya, pihaknya meminta tambahan hak akses foto wajah (face recognition). "Terkait dengan mekanisme hak akses dengan web portal ini menjadi bagian yang kita setujui dalam adendum PKS DJKN dan Ditjen Dukcapil," kata dia.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dari total 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 53 juta NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah terintegrasi per 8 Januari 2023. "Kami terus mendorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka supaya terintegrasi," ujar Suryo.
Ia menjelaskan, ada beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya amanah UU No. 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dirjen Teguh Setyabudi sendiri merasa bersyukur perpanjangan PKS ini bisa ditandatangani oleh DJP dan DJKN sebelum berakhirnya PKS tersebut pada tanggal 31 Mei 2023.
"Selama ini elemen data yang dikerjasamakan mencakup 9 elemen data, yakni: NIK, nama lengkap, nomor KK, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. Permintaan DJKN agar menambah hak akses foto wajah telah kami setujui," kata Dirjen Teguh.
Teguh mengaku senang layanan Dukcapil bisa membantu DJKN maupun DJP. "Tentunya kami berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada setiap lembaga pengguna data, tidak terkecuali DJKN dan juga DJP dari Kemenkeu."
Dirjen Teguh Setyabudi pun sangat menghargai data balikan (reverse data) yang telah diterima Ditjen Dukcapil. "Meskipun masih sangat minim, yakni sebanyak 70 NIK. Mudah-mudahan untuk ke depannya bisa kita peroleh lebih banyak lagi reverse data ini."
"Kita pun sama berkomitmen untuk saling menjaga data yang kita terima, agar tidak dibagipakaikan kembali kepada pihak lain dan menjaga perlindungan kerahasiaan data," kata Dirjen Teguh.
Teguh merasa perlu menyampaikan, PKS ini biasanya berlaku satu tahun. "Namun demikian dengan mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan PKS yang akan datang masa berlakunya dua tahun. Jadi kita akan menandatangani PKS periode tahun 2023-2025. DJKN yang meminta 3 tahun dengan penambahan ini sudah cukup memadai sembari terus kita lakukan berbagai perbaikan."
Terakhir, mengenai ISO 27001 yang sudah pula disepakati para pihak agar ditindaklanjuti untuk dipenuhi dengan segera. "Sebab semua lembaga pengguna kami wajibkan untuk memenuhi ISO 27001."
Teguh Setyabudi menyatakan pihaknya sangat terbuka apabila ada berbagai masukan, saran bahkan kritikan untuk perbaikan dan penyempurnaan layanan akses data kependudukan ini. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.