Jakarta - Keberhasilan pembangunan bukan cuma dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas. Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendukung penuh program Disability Art Festival 2 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (20/12/2023).
Ditjen Dukcapil ikut berpartisipasi menyukseskan rangkaian acara dengan membuka booth layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penyandang disabilitas.
Acara Disability Art Festival 2 mengusung tema "Memperkuat Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Implementasi Kebijakan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045" dibuka secara langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan dihadiri kementerian/lembaga terkait.
Menurut Menteri Suharso, penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk terlibat aktif dalam kehidupan bermasyarakat. "Para penyandang disabilitas ini banyak sekali yang bertalenta. Sebab itu kami mengajak semua pihak berkolaborasi agar semua penyandang disabilitas di Indonesia terpenuhi seluruh hak-haknya," kata Menteri Suharso.
Menteri Suharso mengingatkan, peningkatan akses dan kesempatan bagi penyandang disabilitas bekerja di seluruh sektor juga menjadi hal penting dalam mencapai misi Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan ini, Menteri Suharso didampingi Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono berkenan meninjau booth pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi penyandang disabilitas. Hingga Rabu sore pukul 16.20 WIB petugas teknis Ditjen Dukcapil melayani aktivasi IKD di ponsel sebanyak 78 penyandang disabilitas.
Direktur Dafduk dan Capil AS Tavipiyono didaulat menjadi salah satu narasumber, dengan menyampaikan subtansi "Upaya Pemenuhan Hak Sipil bagi Penyandang Disabilitas dalam Memperolah Dokumen Kependudukan.
Direktur Tavipiyono menyampaikan, pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas
"Pemerintah berkewajiban seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Termasuk bagi penyandang disabilitas agar mendapat pelayanan publik," kata Direktur Tavip.
Tavip mengungkapkan, menurut data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas, dan hanya 754.780 jiwa yang ada dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Lebih lanjut Tavip menyampaikan 4 strategi yang harus dilakukan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Pertama, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta yayasan yang bergerak bidang penyandang disabilitas untuk melakukan layanan jemput bola pendataan perekaman dan menerbitksn dokumen kependudukan (Biodata, KTP, KIA dan Akte Lahir) bagi penyandang disabilitas.
Kedua, pada saat penyandang disabilitas mendaftarkan dirinya untuk pertama kali, diwajibkan untuk mengisi F-1.01 dan diwajibkan juga mengisi No. 28 dan 29 pada F-1.01 untuk menjelaskan ragam disabilitasnya.
Ketiga, jika penyandang disabilitas yang sudah memiliki dokumen kependudukan namun belum masuk di dalam database sebagai penyandang disabiltas, bisa melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat untuk dipadankan dan updating datanya, kemudian minta dicetakkan biodata yang terdapat keterangan ragam disabilitas.
Keempat, mendorong kementerian/lembaga dan semua pihak yang memiliki data penyandang disabilitas agar melakukan pemadanan data dengan Ditjen Dukcapil. Hal ini untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas terdata dan tak tertinggal dalam layanan publik dari Pemerintah.
"Data yang rinci dan akurat untuk membantu perumusan implementasi kebijakan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," demikian Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono memungkas penjelasannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar