Jakarta - Percepatan dan kemudahan layanan merupakan salah satu poin penting dalam layanan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil. Hal inilah yang mendorong Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berinovasi salah satunya pada layanan pindah datang penduduk.
Inovasi ini telah dilakukan sosialisasi pada Dukcapil Belajar sesi 20 dengan tema "Sosialisasi Aplikasi Komunikasi antar Disdukcapil se-Indonesia" yang disampaikan langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Jumat (10/6/2022).
Yama menjelaskan, pembuatan aplikasi ini salah satunya didasari oleh amanat Pasal 31 Permendagri 108 Tahun 2019, bahwa penduduk yang telah berdomisili di daerah tujuan, Disdukcapil Kab/Kota daerah tujuan membantu pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kab/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.
"Sekali lagi, landasan hukumnya jelas. Kemudian menyikapi dinamika di lapangan antara Dukcapil se-Indonesia, saran-saran yang masuk dan juga agar dapat dimonitor oleh Pusat dan Provinsi, maka aplikasi ini perlu dibuat untuk memastikan SKP segera dibuat," ungkap Yama.
Dijelaskan Yama, pada aplikasi ini tujuan utamanya adalah mempermudah komunikasi antar Disdukcapil dalam pengurusan SKPWNI.
"Terdapat fitur peta notifikasi jika terdapat permohonan SKPWNI masuk dari Disdukcapil daerah tujuan, terdapat fitur chat seperti whatsapp juga selain fitur utama yaitu permohonan dan pemrosesan SKPWNI," tutur Yama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh turut berharap agar terobosan-terobosan yang dibuat dapat semakin mempermudah kinerja jajaran Dukcapil dan berimplikasi kepada pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian senantiasa turut mendorong jajaran Dukcapil untuk terus memberikan inovasi dan terobosan demi mempercepat layanan kepada masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.