Sukabumi - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri datang memberikan pencerahan bagi petugas registrasi se-Kota Sukabumi. Hadir sebagai narasumber, Meilan Inggrit dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Mohamad Muflih Sutisna Kabid PIAK Disdukcapil Kota Tangerang.
Acara sosialisasi ini dihadiri para Kasi Pemerintahan Kelurahan dan Trantib di 33 kelurahan Se-Kota Sukabumi dan Kasi Pemerintahan di 7 Kecamatan di Kota Sukabumi, berlangsung di Hotel Balcony Sukabumi, Senin (1/7/2024).
Hadir membuka secara Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji yang menyampaikan maksud sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi para petugas registrasi pelayanan adminduk di kelurahan. Tujuannya agar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi semakin mudah, cepat dan membahagiakan seluruh masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran petugas registrasi kelurahan Se-Kota Sukabumi agar benar-benar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik untuk nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan yang dapat diterapkan dalam tugas," tuturnya.
Meilan Inggrit menyampaikan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Menurutnya, petugas registrasi yang ada di kelurahan merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan adminduk.
"Petugas registrasi harus cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi seluruh berkas persyaratan dan memastikan layanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Meilan.
Selanjutnya Meilan berpesan kepada Dinas Dukcapil Kota Sukabumi agar memberikan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas registrasi. "Dukcapil harus aktif memberikan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas registrasi yang ada di kelurahan, untuk mewujudkan pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat," tutur Meilan.
Dalam kesempatan sosialisasi, warga Kelurahan Baros, Ibrahim bertanya apa boleh pelayanan adminduk mensyaratkan bukti pelunasan PBB. "Sebab masih banyak masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan," cetus Ibrahim.
Meilan pun lantas menjelaskan, bahwa dalam pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh menambahkan persyaratan.
"Pelayanan adminduk harus berpedoman pada persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafdukcapil, Permendagri 108/2018, Permendagri 109/2019 serta Surat Dirjen Dukcapil No 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021," Meilan menjelaskan rinci.
Senada, di berbagai kesempatan Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono berpesan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menambah maupun mengurangi persyaratan yang ada.
Ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa Dukcapil harus mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu serta memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar