Bandung - Pemanfaatan data kependudukan harus dipastikan hak aksesnya berjalan dan terlaksana, tidak hanya oleh lembaga pengguna di Ditjen Dukcapil pusat, tetapi juga oleh Dinas Dukcapil melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Hukum Indonesia setempat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) David Yama dalam kunjungan kerjanya ke Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (19/5/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid PIAK dan Pemanfaatan Disdukcapil Jabar, dan para Kadis Dukcapil se-Provinsi Jabar.
Untuk Provinsi Jabar sendiri tercatat sudah 19 OPD yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data NIK dan KTP-el. Dari 19 OPD tersebut, terdapat 2 OPD yang memberikan data balikan (reverse data) terbanyak, yaitu Diskominfo memberikan 359,825 data balikan dan Badan Pendapatan Daerah sebanyak 199,135 data balikan
Direktur Yama menekankan pemanfaatan data kependudukan mesti dipastikan berjalan di berbagai bidang pelayanan publik. Sebab, data kependudukan seperti (Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi basis data pelayanan publik. "NIK semakin dipercaya sebagai sarana verifikasi data kependudukan yang akurat digunakan dalam segala urusan pelayanan publik," kata David Yama.
Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja setiap Disdukcapil kabupaten/kota adalah akses data kependudukan dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data minimal dengan 15 OPD. Hal ini pun demi menindaklanjuti amanat dari UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, dan diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dalam paparannya, Direktur IDKD David Yama mengevaluasi capaian sejumlah Disdukcapil kabupaten/kota di Jabar yang masih di bawah 15 OPD. Antara lain: Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Cirebon, Indramayu, Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Pangandaran. Selain itu, untuk level kotamadya masih ada Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Banjar yang cakupan PKS masih jauh di bawah 15 OPD.
Terkait dengan kewajiban lembaga pengguna, termasuk OPD yang harus memiliki sertifikasi ISO 27001, Yama mengatakan, hal itu pun harus dikejar pencapaiannya secara bertahap. "Sebab itu sudah menjadi kewajiban nasional demi keamanan data dan perlindungan data pribadi," kata David Yama.
Untuk diketahui, ISO 27001 adalah standar internasional untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.