Jakarta — Kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM dengan data kependudukan Dukcapil merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan basis data korban agar proses pemulihan hak berjalan efektif dan tepat sasaran. Urgensi kebijakan ini sebagai bagian dari agenda nasional pemulihan HAM.
Hal ini mengemuka pada rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalan Negeri dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi danPemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), di ruang rapat Dirjen Dukcapil, Gedung B lantai 2, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memimpin rapat didampingi Direktur PIAK Komjen Pol Muhammad Nuh Al Azhar serta jajaran. Sementara dari Kemenko Kumham Imipas, hadir Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Prof. Fitra Arsil, dan Plt. Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Muslim Alibar beserta jajaran.
Sinkronisasi dan verifikasi data korban pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil dengan Kemenko Kumham Imipas, serta lembaga terkait untuk mendukung agenda pemulihan dengan target pemutakhiran data dalam waktu dekat.
Dalam paparannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa sejak 2022 Dukcapil telah mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dengan dua jenis data: yakni data demografik (31 elemen data) dan biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto wajah).
“Dukcapil menjadi single source of truth untuk identitas. Namun, kami tetap bergantung pada peran 514 kabupaten/kota untuk registrasi lapangan. Karena itu, peningkatan infrastruktur, jaringan, dan cyber security menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan data center baru,” ujar Teguh.

Validasi dan Verifikasi Data
Dirjen Teguh menyarankan pendekatan dua jalur: verifikasi lewat SIAK jika data tersedia, dan jemput bola ke daerah bila data tidak muncul. “Tim Dukcapil akan turun lapangan bersama kementerian teknis agar pertanyaan non-kependudukan bisa dijawab. Komunikasi teknis, pengiriman data, bahkan kerja lembur akan kita lakukan demi percepatan,” ujar Teguh.
Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menambahkan, data kependudukan bersifat dinamis, sehingga validitas hanya tercapai melalui perpaduan data demografik dan biometrik.
“Metode verifikasi kami mencakup pemadanan lewat SIAK, biometrik, card reader, face recognition, hingga Identitas Digital. Namun perlu ditegaskan, Dukcapil hanya mencatat dan memverifikasi identitas, sementara penetapan status korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM atau lembaga berwenang,” jelas Nuh.
Data Korban HAM dan Pemutakhiran
Prof. Fitra Arsil menyampaikan, pemutakhiran data korban HAM merupakan instrumen krusial dalam agenda nasional untuk memastikan negara hadir memenuhi hak-hak penyintas secara presisi.
Pemerintah, kata Fitra, menargetkan sinkronisasi data nasional ini rampung sepenuhnya pada Juni 2026 sebagai basis utama intervensi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. "Basis awal ada di Komnas HAM dengan sekitar 8.599 nama. Sebagian sudah tersentuh program pemulihan, namun daftar by-name/by-address perlu dibersihkan dan di-update. Cross-check dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkumham, dan lembaga terkait menjadi langkah krusial agar pemulihan tepat sasaran,” ungkap Fitra.
Muslim Alibar menambahkan, beberapa kasus lama belum terekam penuh di sistem terpusat. “Untuk kasus historis sebelum tahun 2000 atau 2011, kita perlu penjemputan data dari arsip daerah. Ini pekerjaan teknis yang harus segera dilakukan,” ujarnya.

Rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-lembaga. Surat formal dan pengiriman data dari Komnas HAM/LPSK ke Dukcapil menjadi prasyarat agar pemadanan berjalan. Kemenko Kumham Imipas akan memfasilitasi pertemuan lintas kementerian.
“DPR memberi target penyelesaian data sampai Juni. Karena itu, minggu depan kita rencanakan rapat tindak lanjut untuk sinkronisasi data dan progres,” tegas Fitra.
Pertemuan menyepakati bahwa Dukcapil siap membantu pemadanan dan verifikasi identitas, sementara penetapan korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM/LPSK. Dibutuhkan alur pengiriman data yang jelas, pendampingan lapangan bersama kementerian teknis, serta percepatan proses untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan.
“Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan pemulihan korban pelanggaran HAM berjalan dengan data yang valid dan terintegrasi. Sinkronisasi data ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal pemulihan martabat korban. Dukcapil berkomitmen penuh mendukung agenda nasional ini,” tutup Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar