Jakarta — Pemerintah mempercepat integrasi data kependudukan dan status pernikahan nasional untuk mencegah manipulasi identitas serta meningkatkan keakuratan data pelayanan publik. Integrasi antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama ditargetkan rampung pada November 2026, untuk kemudian diuji coba di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) pada Desember 2026.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Capaian Interkoneksi SIAK dan SIMKAH yang digelar di Command Center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dilaksanakan sesuai instruksi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Stranas PK Budi Pribadi, Personel Teknis Sekretariat Stranas PK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Gatot Wardhana, serta anggota Tim Stranas PK unsur internal KPK Dedi Hartono.
Dari pihak Kementerian Agama, hadir Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Ahmad Zayadi serta Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto. Turut mendampingi Dirjen Teguh, yakni Plh. Direktur Dafdukcapil Ahmad Ridwan, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak Meilan Inggrid, serta Kasubsit Sistem Informasi Adminduk dari Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Wahyu Widayat dan Kasubdit Layanan Teknis, Hak Akses, dan Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP) Akhyar.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan pentingnya menuntaskan koordinasi teknis integrasi ini dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. "Bulan November ini kita tuntaskan seluruh proses teknis dan koordinasi interkoneksinya, sehingga pada bulan Desember sudah bisa kita lakukan piloting di dua hingga tiga KUA," ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bimas Islam Kemenag sebetulnya sudah terjalin lama. Begitu pula di tingkat daerah, sinergi antara Dinas Dukcapil dan KUA setempat telah berjalan untuk pemutakhiran data kependudukan. Melalui percepatan sistem digital terpusat ini, KUA di daerah tidak perlu lagi repot membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara terpisah dengan Dinas Dukcapil setempat—kecuali PKS bila terkait pelayanan perubahan status kawin dan penerbitan KK/KTP-el yang berbeda dengan pemanfaatan data.
Plh. Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri Ahmad Ridwan menyampaikan bahwa integrasi data secara langsung ini menjadi lompatan penting bagi ketertiban administrasi kependudukan nasional. "Sistem yang terinterkoneksi ini secara otomatis memperbarui status perkawinan warga di SIAK begitu pencatatan nikah di KUA selesai. Hal ini tidak hanya memangkas prosedur birokrasi, tetapi juga menutup celah kepemilikan dokumen ganda atau pemalsuan status pernikahan," kata Ahmad Ridwan.

Cegah fraud dan lindungi data
Tenaga Ahli Stranas PK Budi Pribadi menyambut positif langkah percepatan ini. Pengawalan Stranas PK bertujuan memastikan validitas data kependudukan dan pernikahan terjamin sehingga menutup celah kecurangan atau fraud administrasi. "Sinergi interkoneksi data ini sangat krusial. Selain mengejar akurasi data yang tinggi dan otomatisasi pembaruan status perkawinan secara real-time di SIAK Terpusat, langkah ini memangkas potensi manipulasi identitas serta memperkuat sistem keamanan siber nasional demi mengantisipasi ancaman kebocoran data," tegas Budi.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa penguatan sistem SIMKAH yang terintegrasi langsung dengan SIAK akan mempermudah layanan pencatatan nikah sekaligus memvalidasi data pengantin secara otomatis.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Zudi Rahmanto menambahkan, keakuratan data nikah sangat berdampak pada dokumen kependudukan lanjutan, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pascanikah. Dengan integrasi sistem secara nasional, warga yang baru menikah tidak perlu lagi melalui proses birokrasi yang berbelit untuk memperbarui status perkawinannya.
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak Ditjen Dukcapil, Meilan Inggrit, menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak sipil warga negara melalui pencatatan yang presisi. "Bagi masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan atau mengalami kendala pemutakhiran status, interkoneksi ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih cepat. Penyesuaian elemen data pada KK dan KTP-el pascanikah kini berjalan secara paralel tanpa membebankan warga dengan persyaratan berulang," terang Meilan.
Dalam rapat tersebut, Kasubsit Sistem Informasi Adminduk Direktorat PIAK Dukcapil Wahyu Widayat menyatakan bahwa dari sisi teknis, keandalan sistem interkoneksi SIAK tidak memiliki hambatan berarti. Sistem SIAK terbukti telah teruji tangguh dalam mendukung berbagai program nasional, termasuk verifikasi penerima bantuan perlindungan sosial (Perlinsos). Integrasi platform SIAK-SIMKAH ini diharapkan menjadi pijakan utama untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia yang aman, akurat, dan tepercaya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar