Jakarta — Sebagian besar layanan administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW. Hal ini lantaran pemerintah telah memiliki basis data kependudukan (database) yang lengkap dan terintegrasi secara nasional.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Melalui aturan ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri memotong jalur birokrasi yang panjang demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan praktis bagi masyarakat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat dan memudahkan pelayanan publik di bidang kependudukan. Menurutnya, syarat surat pengantar RT/RW kini hanya berlaku bagi warga yang belum tercatat dalam sistem, bukan bagi masyarakat yang datanya sudah terekam dalam basis data kependudukan nasional. "Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk Kartu Keluarga (KK)," ujar Teguh di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dirjen Dukcapil menjelaskan, layanan yang kini bebas dari syarat surat pengantar RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK) baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, serta penerbitan KTP-el termasuk proses perekaman dan pencetakannya. Selain itu, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penggantian KTP-el yang hilang atau rusak, pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, hingga penerbitan akta kelahiran dan akta kematian juga sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar tersebut. "Kemudahan ini berlaku sepanjang pemohon sudah memiliki NIK atau tercatat dalam basis data kependudukan dan tidak sedang berada dalam kondisi khusus tertentu," terang Teguh.
Meski demikian, Dirjen Teguh menjelaskan bahwa surat pengantar RT/RW tetap diperlukan dalam tiga kondisi tertentu untuk memverifikasi status kependudukan atau domisili pemohon. Pertama, surat pengantar dibutuhkan pada pencatatan biodata penduduk untuk pertama kalinya, yakni bagi warga yang baru pertama kali mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat terdaftar dalam basis data dan Kartu Keluarga. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi bayi yang baru lahir, karena pencatatan datanya sudah terintegrasi secara otomatis dengan proses penerbitan akta kelahiran.
Kedua, surat pengantar juga masih diperlukan untuk penerbitan surat keterangan domisili, baik bagi penduduk permanen maupun nonpermanen, untuk memastikan keabsahan keberadaan pemohon di wilayah tersebut. Ketiga, surat pengantar tetap disyaratkan dalam penerbitan akta atau surat kematian bagi warga yang meninggal di rumah, karena dokumen ini menjadi dasar rujukan bagi pihak desa atau kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan kematian secara resmi.
Dirjen Dukcapil menyimpulkan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah begitu seorang warga sudah memiliki NIK atau KTP-el, maka pembuatan maupun perubahan Kartu Keluarga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. "Surat pengantar hanya dibutuhkan sebagai bukti domisili awal bagi warga yang benar-benar belum pernah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional," demikian Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar