Jakarta — Pernyataan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, pada Rabu (6/5) di Depok, Jawa Barat, kembali memantik diskusi publik. Dirjen Teguh mengingatkan masyarakat dan lembaga agar tidak lagi sembarangan memfotokopi KTP-el, lantaran berisiko memicu kebocoran data pribadi.
Fotokopi KTP-el berisiko, karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.
Menurut Dirjen Dukcapil, KTP-el sudah dilengkapi cip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.
Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Sebagai gantinya, data kependudukan pada cip KTP-el seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.
Namun, di tengah regulasi yang semakin ketat, muncul suara publik yang menyoroti realitas di lapangan. Masih banyak instansi pemerintah maupun swasta yang mensyaratkan fotokopi KTP-el untuk berbagai layanan, mulai dari perpanjangan STNK di Samsat, hingga urusan administrasi perbankan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan larangan fotokopi belum sepenuhnya disosialisasikan, sementara teknologi card reader belum merata tersedia di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini Dirjen Teguh menegaskan, larangan fotokopi KTP-el bukan berarti Dukcapil mengendorse perusahaan card reader tertentu. “Kami tidak sedang mempromosikan produk atau vendor. Yang kami dorong adalah perubahan paradigma: dari layanan berbasis kertas menuju layanan digital yang aman. Card reader hanyalah salah satu instrumen teknologi yang bisa digunakan, bukan tujuan utama,” jelasnya pada suatu kesempatan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menambahkan, terkait arah kebijakan besar Dukcapil. “Hak atas identitas adalah hak dasar setiap warga. Larangan fotokopi KTP-el bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi data pribadi dari kebocoran. Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan tepercaya,” tegasnya.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyoroti polemik ini dengan jujur. “Kami memahami keresahan masyarakat. Regulasi memang harus ditegakkan, tetapi sosialisasi dan kesiapan teknologi juga harus berjalan beriringan. Dukcapil bersama instansi terkait tengah memperkuat integrasi sistem identitas digital secara bertahap," kata Hani.
Terkait perangkat pendukung seperti card reader, Hani menegaskan, bahwa pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. "Sementara bagi masyarakat, ada solusi yang lebih murah dan langsung bisa digunakan, yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam hal ini, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan tersebut dipahami sebagai upaya perlindungan data, bukan sekadar ancaman," ujarnya.
Selain itu, kata Hani, IKD menyimpan dokumen kependudukan digital dengan verifikasi wajah dan PIN, sehingga lebih praktis dan ramah lingkungan atau tidak memerlukan dokumen fisik yang dicetak di kertas. "IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” tegasnya.
Isu larangan fotokopi KTP-el bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga kesiapan sistem dan komunikasi publik. Edukasi yang membumi, disertai percepatan infrastruktur, akan menjadi jembatan agar masyarakat memahami bahwa perlindungan data pribadi adalah kepentingan bersama. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar