Jakarta — Ada pergeseran cara pandang yang cukup mendasar tengah terjadi dalam relasi antara unit teknis dan pengawas internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Jika selama ini inspektorat kerap diasosiasikan dengan audit, temuan, dan laporan tebal berisi catatan kesalahan, kini paradigma itu perlahan bergeser menjadi sesuatu yang lebih konstruktif: mitra yang hadir sejak awal, bukan sekadar penilai di ujung proses.
Pergeseran itulah yang mengemuka dalam rapat penguatan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, di Command Center Gedung B Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi ini didampingi Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum, serta Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Erliani Budi Lestari. Dari pihak Itjen Kemendagri, hadir Inspektur Jenderal Sang Made Mahendra Jaya, Inspektur I Brigjen Pol. Harun Yuni Aprin, serta Pengawas Utama Irjen Pol. (Purn.) Yudawan Roswinarso.
Dalam arahannya, Teguh menegaskan bahwa forum ini tak lain adalah bagian dari upaya memastikan seluruh penyelenggaraan Adminduk berjalan akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. "Penguatan tata kelola menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh penyelenggaraan administrasi kependudukan berjalan sesuai regulasi, mampu mengantisipasi berbagai risiko, serta memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat," ujar Teguh.
APIP Bukan "Tukang Periksa"
Yang menarik, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya justru menyoroti perubahan mendasar dalam cara memandang keberhasilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, ukuran keberhasilan APIP bukan lagi ditentukan oleh seberapa banyak temuan yang berhasil digali atau setebal apa laporan pengawasan yang dihasilkan. "Ukuran keberhasilan APIP bukan ditentukan oleh banyaknya temuan atau tebalnya laporan hasil pengawasan, tetapi sejauh mana APIP mampu memastikan tata kelola berjalan dengan baik, risiko dapat diminimalkan, kualitas pelayanan publik meningkat, kebocoran anggaran berkurang, penerimaan negara maupun daerah dapat dioptimalkan, dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat semakin meningkat," ujar Sang Made.
Ia pun menyampaikan pesan yang terdengar sederhana namun sarat makna bagi siapa pun yang tengah mengemban jabatan publik: kehati-hatian tidak boleh kendur, sebab persoalan sering kali baru muncul justru setelah seseorang tidak lagi menjabat. "Hati-hati saat menjabat. Masalah sering kali baru muncul ketika seseorang sudah tidak lagi menjabat. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik," pesannya.

Hadir Sebelum Masalah Muncul
Sang Made menjelaskan, APIP masa depan dituntut untuk hadir lebih awal—bukan menunggu persoalan terjadi baru kemudian turun tangan. Perannya diperluas: tidak hanya sebagai auditor, tetapi juga sebagai trusted advisor, sistem peringatan dini (early warning system), sekaligus mitra strategis yang membantu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan. "Temuan hanyalah output. Yang paling penting adalah perbaikan sebagai outcome. Sedangkan dampak akhirnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya—sebuah kalimat yang seolah merangkum keseluruhan filosofi pengawasan yang ingin ia tanamkan.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang implementatif, sehingga aturan yang dibuat tidak sekadar indah di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh jajaran penyelenggara Adminduk di lapangan.
Sang Made turut mengajak seluruh jajaran Ditjen Dukcapil untuk tidak sungkan berdiskusi dengan Itjen apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program. "Jangan ragu berdiskusi dengan Itjen, karena memang itulah tugas kami. Pendampingan APIP dimulai sejak tahap perencanaan di hulu, melalui identifikasi risiko. Jika ada hambatan dalam pelaksanaannya, Itjen siap membantu bahkan 'menggedor' apabila diperlukan agar persoalan dapat segera diselesaikan," tegasnya.
Melalui rapat ini, Ditjen Dukcapil dan Itjen Kemendagri memperkuat komitmen bersama membangun tata kelola administrasi kependudukan yang semakin efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap risiko. Sebab pada akhirnya, di balik istilah-istilah teknis seperti "tata kelola" dan "APIP", yang benar-benar dipertaruhkan adalah satu hal sederhana: Seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan yang mereka terima sehari-hari. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar