Jakarta — Kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat tidak selalu menjadi perkara mudah bagi warga binaan pemasyarakatan. Setelah menjalani masa pidana, mereka masih harus berhadapan dengan stigma, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga persoalan administrasi kependudukan yang belum lengkap. Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam audiensi dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Fasilitasi dan Kerja Sama (Fasker) Kemendagri itu membahas penguatan dan optimalisasi program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Fasker Kemendagri Ahmad Fajri, perwakilan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Pemasyarakatan, serta Tim Pusat Fasker Kemendagri.
Ahmad Fajri mengatakan, reintegrasi sosial tidak bisa dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Warga binaan yang kembali ke masyarakat membutuhkan dukungan dari banyak pihak agar proses tersebut tidak berhenti ketika mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Reintegrasi sosial ini membutuhkan kerja bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai pemerintah desa perlu memiliki pemahaman yang sama agar warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri dan produktif,” kata Fajri.
Menurut dia, Kemendagri memiliki posisi penting untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Dukungan itu diperlukan agar organisasi perangkat daerah di daerah dapat ikut mengambil bagian dalam proses pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pemberdayaan klien pemasyarakatan. “Yang bisa kami lakukan adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan sampai programnya bagus di pusat, tetapi ketika sampai di daerah tidak mendapatkan dukungan yang memadai,” ujarnya.
Persoalan yang mengikuti warga binaan
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko dalam pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi warga binaan ketika kembali ke masyarakat. Salah satunya adalah stigma. "Tidak sedikit mantan warga binaan yang masih dipandang negatif oleh lingkungan tempat tinggalnya. Kondisi tersebut dapat membuat proses adaptasi menjadi lebih sulit," kata Ceno.
Selain persoalan sosial, kelengkapan dokumen kependudukan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dasar serta kehidupan sosial dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat. Karena itu, penguatan layanan administrasi kependudukan dipandang sebagai bagian penting dari proses reintegrasi sosial.

Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa, mengatakan, Ditjen Dukcapil sebenarnya telah memiliki landasan kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan kebutuhan dokumen kependudukan warga binaan dapat dilayani. “Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemasyarakatan bukan sesuatu yang baru. Sudah berjalan sejak 2016 dan terus diperpanjang. Jadi secara kelembagaan kita sudah memiliki dasar untuk memberikan layanan administrasi kependudukan kepada warga binaan,” kata Gusta.
Kerja sama tersebut telah mengalami empat kali perpanjangan dan berlaku hingga 2027. Di dalamnya telah diatur fasilitas perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan, serta anak. “Prinsipnya, warga binaan tetap memiliki hak atas dokumen kependudukan. Status mereka sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak tersebut,” ujar Gusta.
Ia menambahkan, Ditjen Dukcapil bersama jajaran Dinas Dukcapil di daerah juga telah melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara serentak di lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Dukcapil untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan akses terhadap dokumen kependudukannya, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. “Pelayanan adminduk harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Termasuk di lapas. Jangan sampai seseorang ketika sudah kembali ke masyarakat justru kesulitan mengurus pekerjaan, layanan kesehatan, bantuan sosial, atau layanan publik lainnya karena dokumen kependudukannya tidak lengkap,” kata Gusta.
Dimulai dari desa
Persoalan reintegrasi sosial juga tidak berhenti pada urusan administrasi kependudukan. Lingkungan tempat seseorang kembali setelah menjalani pidana turut menentukan berhasil atau tidaknya proses tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyatakan kesiapan mendukung program Ditjen Pemasyarakatan, khususnya melalui penguatan pemahaman aparatur desa. Pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Sosialisasi kepada aparatur desa diharapkan dapat membangun pemahaman bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat membutuhkan pendampingan, bukan semata-mata penilaian atas masa lalunya. “Desa merupakan lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, aparatur desa perlu memahami bagaimana memberikan dukungan agar proses reintegrasi sosial bisa berjalan dengan baik,” kata Anindityo perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Dukungan tersebut dapat diarahkan pada penguatan peran pemerintah desa dalam pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta dukungan sosial bagi klien pemasyarakatan. Dengan pendekatan tersebut, reintegrasi sosial tidak hanya dipahami sebagai proses mengembalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan ke masyarakat. Lebih jauh, proses itu merupakan upaya memberi kesempatan kedua agar seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar.
Dokumen sebagai pintu masuk
Bagi sebagian orang, KTP-el atau Kartu Keluarga mungkin terlihat sebagai dokumen sederhana. Namun bagi warga yang baru kembali dari lembaga pemasyarakatan, dokumen tersebut bisa menjadi langkah awal untuk menata kembali kehidupannya. Tanpa dokumen kependudukan, akses terhadap pekerjaan, layanan kesehatan, bantuan pemerintah, layanan perbankan, hingga berbagai pelayanan publik dapat menjadi lebih sulit.
Karena itu, keterlibatan Dukcapil dalam program reintegrasi sosial memiliki arti lebih luas daripada sekadar menerbitkan dokumen. “Administrasi kependudukan adalah pintu masuk. Ketika identitasnya jelas dan dokumennya lengkap, warga punya dasar untuk mengakses pelayanan publik dan membangun kembali kehidupannya,” lanjut Gusta.
Ahmad Fajri menegaskan, Kemendagri pada prinsipnya siap mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat program reintegrasi sosial. Menurut dia, keberhasilan program tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun ekosistem yang membuat warga binaan tidak kembali terjebak dalam persoalan yang sama setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Tujuan akhirnya sederhana, mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat, mandiri, produktif, dan tidak kembali melakukan pelanggaran. Untuk sampai ke sana, pemerintah harus hadir bersama-sama,” kata Fajri.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat layanan reintegrasi sosial dari pusat hingga daerah. Dengan demikian, ketika seorang warga binaan kembali mengetuk pintu rumahnya dan memulai kehidupan baru, negara tidak berhenti hadir di belakangnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar