Jakarta — Layanan administrasi kependudukan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Kini, warga negara Indonesia yang ingin pindah domisili antardaerah provinsi atau kabupaten/kota tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil asal. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bisa dilakukan secara daring, cepat, dan aman.
Dasar hukum layanan ini jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa setiap penduduk yang pindah wajib melapor kepada instansi pelaksana.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan penduduk WNI dalam NKRI dilakukan dengan penerbitan SKPWNI. Aturan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya Pasal 27 sampai 36, yang mengatur tata cara pengajuan SKPWNI. Bahkan, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.
Prosesnya pun sederhana. Warga cukup membuka aplikasi IKD dan masuk menggunakan PIN yang sudah terverifikasi. Di halaman utama, pilih menu Pelayanan, lalu opsi Surat Keterangan Pindah Individu atau Keluarga.
Data tujuan perpindahan, misalnya dari Jawa Barat ke Jambi, diisi dengan lengkap sesuai alamat baru. Setelah itu, pengajuan dikirim dengan verifikasi captcha.
Status permohonan dapat dipantau langsung melalui menu “Pemantauan Pelayanan”. Begitu disetujui, SKPWNI dengan QR Code resmi bisa diunduh dan dicetak melalui email yang terdaftar.
Ada hal penting yang perlu diperhatikan. KTP-el lama akan ditarik oleh Dukcapil tujuan saat pelaporan pindah masuk. Dengan begitu, data kependudukan tetap terjaga keabsahannya.
Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan, layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis. “Transformasi digital adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, sederhana, dan aman. Melalui IKD, warga tidak perlu lagi membawa berkas fisik, cukup dengan sentuhan jari semua proses bisa dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sebagai penutup, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan arah kebijakan besar Dukcapil. “Setiap warga berhak atas layanan administrasi kependudukan yang mudah diakses. Digitalisasi SKPWNI adalah langkah strategis untuk memastikan mobilitas penduduk tetap tercatat dengan baik, sekaligus memperkuat integrasi data nasional,” katanya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar