Slawi — Pemerintah Kabupaten Tegal dan Banyumas resmi ditetapkan sebagai bagian dari 42 kabupaten/kota yang menjadi lokus perluasan uji coba program digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) tahun 2026. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertransformasi menuju Pemerintahan Digital (Pemdi), khususnya melalui digitalisasi penyaluran bantuan sosial.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tegal pada Kamis (16/4/2026), jajaran pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Bank Indonesia, serta perangkat daerah terkait membahas kesiapan implementasi program tersebut.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, kesiapan infrastruktur jaringan internet, serta pelatihan agen pendamping guna memastikan proses registrasi penerima bansos berjalan optimal, khususnya bagi masyarakat pada desil 1–3 yang belum memiliki akses perangkat digital.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Ia menilai digitalisasi bansos selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kabupaten Tegal, dengan jumlah penduduk lebih dari 1,7 juta jiwa—di antaranya 862.233 jiwa berada pada kelompok desil 1–5—masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan jaringan (blank spot) di enam kecamatan. Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama penyedia layanan telekomunikasi diminta memperkuat infrastruktur jaringan guna mendukung kelancaran program.
Sementara di Banyumas, dari total 3.740 agen pendamping yang telah disiapkan, masih terdapat 1.389 agen yang belum mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta 66 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah menugaskan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mengedukasi keluarga penerima manfaat agar segera melakukan aktivasi IKD.
Peran Dukcapil dan IKD
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa IKD menjadi elemen kunci dalam sistem Perlinsos. Melalui IKD, proses verifikasi data penerima bansos dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan aman, sekaligus mencegah terjadinya duplikasi identitas melalui pemanfaatan teknologi pengenalan wajah.
“Digitalisasi tidak sekadar modernisasi kebijakan, tetapi juga memastikan efisiensi serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.
Senada, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar, menyampaikan bahwa digitalisasi bansos merupakan bagian dari upaya mewujudkan single source of truth dalam pengelolaan data kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2019, sistem SIAK telah dipusatkan guna mencegah duplikasi data. Dengan dukungan basis data biometrik KTP-el yang telah dikembangkan sejak 2011, validitas data kependudukan semakin terjamin. Integrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) juga memungkinkan proses registrasi dan verifikasi kelayakan penerima bansos dilakukan secara lebih cepat dan presisi.
Lebih lanjut, Nuh menekankan pentingnya peran agen pendamping dalam menjangkau masyarakat yang belum memiliki perangkat digital. Melalui aplikasi berbasis face recognition, agen dapat membantu proses verifikasi data penerima bansos secara inklusif.
“Digitalisasi ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan dengan mekanisme yang lebih efisien dan transparan,” tegasnya.

Tahapan dan Mekanisme Baru
Berbeda dengan skema uji coba tahun 2025 di Banyuwangi yang mencakup tiga tahapan—registrasi, verifikasi kelayakan, dan pembayaran—pada tahun 2026 dilakukan penyederhanaan proses. Tahap registrasi dan verifikasi kelayakan kini digabungkan melalui SPLP, sehingga mempercepat proses validasi sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Penyaluran bansos selanjutnya dilaksanakan melalui perbankan di bawah koordinasi Bank Indonesia, baik secara non-tunai maupun tunai, dengan tetap menjamin keamanan transaksi serta inklusi keuangan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme masa sanggah bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, guna memastikan keadilan dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Keberhasilan program ini, sebagaimana disepakati dalam rapat koordinasi, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan penyaluran bansos yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar