Tawau — Negara kembali menegaskan kehadirannya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan Program Isbat Nikah di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, pada 8–12 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memberikan kepastian hukum perkawinan sekaligus menjamin hak-hak administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di perantauan.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menghadirkan layanan administrasi kependudukan secara langsung dengan membawa perangkat perekaman KTP-el dari Indonesia. Langkah ini memastikan setiap peserta yang telah memperoleh penetapan hukum atas perkawinannya, segera mendapatkan layanan kependudukan yang terintegrasi dan tercatat dalam sistem nasional.
Ketua Tim Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat PIAK, H. Paturi, menjelaskan, layanan terpadu ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI tanpa terkecuali.
"Kami ingin memastikan setiap pasangan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya, tetapi juga langsung tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat. Dengan demikian, identitas mereka terlindungi dan akses terhadap berbagai layanan publik tetap terjamin meskipun berada di luar negeri," ujarnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Luar Negeri RI, Acep Somantri, disaksikan Kepala Perwakilan RI Tawau, Dino Nurwahyudin, serta perwakilan Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan melibatkan berbagai instansi, antara lain Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, KRI Tawau, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Tim teknis Ditjen Dukcapil menjalankan layanan administrasi kependudukan mulai dari verifikasi data, perekaman biometrik, pembaruan status perkawinan dalam SIAK Terpusat, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebanyak 225 pasangan WNI mengikuti layanan Isbat Nikah di KRI Tawau. Selain memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, para peserta juga mendapatkan layanan administrasi kependudukan terpadu untuk memastikan data mereka tercatat dan terbarui dalam sistem nasional.
Secara terpisah, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh tim yang terlibat.
"Pelayanan ini merupakan wujud nyata perlindungan negara bagi seluruh WNI. Dengan dokumen kependudukan yang sah dan tertib, masyarakat kita di luar negeri tetap memiliki akses terhadap berbagai hak dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PIAK, Muhammad Nuh Al Azhar, menyatakan pentingnya integrasi data kependudukan dalam setiap layanan lintas negara.
"Setiap pembaruan status perkawinan dan penerbitan identitas kependudukan harus terhubung langsung dengan basis data nasional. Integrasi ini memastikan layanan berjalan real-time, akurat, dan aman sehingga WNI di luar negeri tetap terlindungi dalam sistem administrasi kependudukan nasional," jelasnya.

Dalam arahannya Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pelayanan jemput bola hingga ke luar negeri merupakan bagian dari komitmen besar Dukcapil untuk menjamin hak identitas setiap warga negara.
"Kehadiran Dukcapil di Tawau menunjukkan bahwa negara tidak pernah absen. Di mana pun WNI berada, hak identitas mereka harus dijamin. Transformasi digital melalui IKD harus terus dipercepat agar pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat. Kami juga mendorong seluruh jajaran Dukcapil untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan data kependudukan," tegasnya.
Pelaksanaan Isbat Nikah di KRI Tawau tidak sekadar menghasilkan dokumen resmi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi banyak keluarga Indonesia yang telah lama menantikan pengakuan negara atas ikatan perkawinannya. Melalui layanan ini, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang sah, terlindungi, dan tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
Dari ruang sidang sederhana di Tawau hingga proses pembaruan data yang terhubung langsung dengan sistem nasional, tersampaikan satu pesan kuat: Jarak tidak pernah menjadi penghalang bagi negara untuk hadir melayani warganya. Indonesia akan selalu memastikan setiap nama tercatat, setiap ikatan keluarga diakui, dan setiap hak warga negara terlindungi dengan sebaik-baiknya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar