Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses dalam permintaan instalasi dan aktivasi SIAK Terpusat pada Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara Permintaan instalasi dan aktivasi SIAK Terpusat pada Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Unduh SOP: