Jakarta - Sistem administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihelat Ditjen Dukcapil Kemendagri didesain untuk melayani penduduk yang terdiri warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Bagi WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat. Sedang WNA pemegang izin tinggal tetap (Kitap) juga wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.
Hingga 7 Juni 2021, WNA pemegang Kitas yang terdata di Dukcapil sebanyak 343.530, dan pemegang Kitap sebanyak 22.771 orang.
Saat ini dokumen kependudukan sangat penting bagi orang asing terutama untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. Untuk itulah Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca Indonesia) mengadakan sosialisasi agar WNA pelaku perkawinan campuran memahami dengan baik dokumen kependudukan yang harus dimiliki.
"Untuk WNA pemegang Kitas dan Kitap harus segera mengurus dokumen kependudukan. Layanan adminduk WNA sesuai dengan alamat pemagang Kitas dan Kitap. Yang Kitas dan Kitapnya di Jakarta diurus di Jakarta, kalau di Bekasi ya diurus di Bekasi," kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada acara sosialisasi virtual tersebut di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Begitu juga bila WNA yang belum punya NIK untuk keperluan vaksin, Dirjen Zudan memerintahkan jajarannya agar terus memonitor WNA yang punya Kitas. Termasuk WNA yang mau pindah domisili, Kitas-nya berubah alamat dan akan diterbitkan surat pindah SKP WNA ke lokasi yang baru.
"Untuk pemegang Kitap harus dibuatkan KTP-el. Ini berbeda dengan WNI yang KTP-elnya berlaku seumur hidup. KTP-el WNA sesuai dengan masa berlakunya Kitap itu. Dalam KTP-el WNA kolom kewarganegaraan akan ditulis WNA. WNA pemegang KTP tidak boleh ikut serta dalam proses politik pemilu presiden, pileg dan pilkada," kata Zudan lagi.
Masih menurut Dirjen Zudan, KTP diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.
"Kitas dan Kitap adalah dokumen berbasis keimigrasian. Karena data keimigrasian belum langsung terkoneksi dengan data Dukcapil maka pengurusan dokumen harus dilakukan secara manual. Kami sedang memproses suatu upaya integrasi data semua pemegang Kitas nanti bisa langsung diterbitkan SKTT, dan semua pemegang Kitap diproses dibuatkan KTP-el karena harus ada foto wajah, irish mata dan sidik jari," kata Dirjen Zudan.
Dengan membawa Kitas dan Kitap maka bisa diproses NIK-nya, karena Indonesia sudah menerapkan single identity number, satu nomor untuk semua keperluan. Ini sudah disepakati oleh Dewan Pengarah Satu Data Indonesia.
"Di Indonesia nantinya semua jenis kartu dan nomor kartu akan dihapus semua dan digantikan dengan single identity, yaitu NIK sesuai Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Begitu pun dalam semua layanan publik akan menggunakan NIK."
Dalam kesempatan ini, Zudan mengimbau pada para istri WNA yang tergabung dalam Perca Indonesia, jika ingin membuat SKTT dan KTP-el waktunya jangan mepet-mepet.
"Misalnya butuh hari ini baru membuat hari ini. Sebab meskipun Dukcapil sudah menyiapkan layanan daring namun mohon bersabar. Sebab di masa pandemi ini setidaknya 787 petugas Dukcapil terpapar Covid-19. Pegawai Dukcapil itu sekitar 60 ribu di seluruh Indonesia dan 128 kantor Disdukcapil sedang isolasi mandiri dan kantornya didisinfektan sehingga yang masuk kantor tidak sebanyak di hari normal. Prinsipnya kami akan melayani dengan sebaik-baiknya teman-teman dari Perca Indonesia," katanya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.