Jakarta - Pemberian nama seorang anak sering kali mencerminkan harapan, identitas budaya, nilai-nilai keluarga, bahkan kenangan khusus. Secara filosofis, nama bisa menjadi semacam doa yang diikrarkan sejak awal kehidupan. Namun bagaimana jika namanya hanya satu huruf: C.
Itulah yang dijelaskan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Sugandi Afandi pada live streaming RRI Programa 3, di 88.8 FM dari Jakarta, Rabu (9/7/2025) pukul 21.30 s.d 21.50 WIB.
Dalam live streaming radio tersebut hadir pula secara langsung seorang remaja perempuan berusia 18 tahun sudah ber-KTP-el, dengan nama unik, hanya satu huruf yaitu: C. Ia berasal dari Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. C mengaku merekam data biometrik untuk membuat KTP-el di Kota Sampit.
Dirjen Teguh pun menyapa C, "Halo Adek C, selamat malam sehat-sehat selalu ya."
"Amin, Bapak juga (sehat walafiyat selalu)," jawab C.
Kepada reporter Sugandi, C, dan segenap pendengar RRI Pro3 FM, Dirjen Teguh menjelaskan bahwa ketentuan tentang pencatatan nama penduduk di dalam dokumen kependudukan sudah diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur berbagai aspek terkait pencatatan nama, termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama. "Kenapa sih pemberian nama mesti diatur-atur oleh pemerintah? Tujuannya antara lain untuk memudahkan dalam pelayanan publik khususnya terkait administrasi kependudukan, sekaligus untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan menghindari nama yang aneh atau bermasalah, serta pencatatan nama yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan juga pastinya peraturan perundang-undangan," jelas Dirjen Teguh dengan clear.
Dalam permendagri tersebut sudah diatur antara lain: Nama harus terdiri dari minimal dua kata, tidak boleh melebihi 60 karakter--termasuk spasi. "Ini banyak sekali dampaknya, misalnya kalo mau keluar negeri di paspor biasanya nama harus 3 kata. Demikian pula kalo nama terlalu panjang tidak akan muat dicatatkan di kolom nama dokumen kependudukan."
Teguh juga mengungkapkan ada nama penduduk yang panjang, seperti Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini. "Ini 17 nama dijadikan satu, orang bisa memanggil namanya berbeda-beda," kata Teguh.
Selanjutnya, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. "Sedangkan larangannya, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain," jelas Teguh.
Terkait gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-el, namun tidak pada akta pencatatan sipil. "Nama marga, famili, atau nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama," kata Teguh.
Lalu bagaimana dengan C, yang namanya sudah tercatat di KTP-el? "Bagi yang sudah terlanjur namanya demikian, Permendagri No. 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut. Namun untuk selanjutnya paska permendagri tersebut kami melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku."
Yang namanya hanya satu huruf ternyata bukan C saja. "Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf: AE dan ESU. Nama OO, AI, OI juga ada."
Untuk itu, Dirjen Teguh mengimbau pada para orangtua bahwa pemberian nama juga merupakan bentuk doa kepada anak. "Nama juga mengandung harapan orangtua dan harus diingat konsekuensi terhambatnya pelayanan publik ke depan juga ada," kata Teguh mengingatkan.
Teguh lebih jauh menjelaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya pada satu bidang saja tetapi menyangkut berbagai aspek. "Ada layanan publik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya, termasuk tadi membuat paspor ketika mau keluar negeri. Jadi intinya berilah nama yang tidak mempersulit bagi pelayanan publik tetapi yang akan memudahkan bagi nama yang bersangkutan," kata Teguh.
Dalam kesempatan itu, C juga diberi kesempatan untuk bertanya. "Kalo untuk seperti saya ini dengan nama C, solusinya seperti apa, Pak Dirjen?"
Dirjen Teguh Setyabudi pun menjelaskan dengan bijak. Yakni bila C ingin mengubah namanya, maka harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri. "Misalnya, pengajuan perubahan nama menjadi Sri Rejeki. Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas Dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan seperti akta lahir, KK dan KTP-el," terang Teguh.
Beda lagi untuk pembetulan nama, tidak perlu penetapan dari pengadilan. Cukup ajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.
Ditanyakan pula apakah jajaran Ditjen Dukcapil pernah menolak pengajuan dokumen kependudukan dengan nama pemohon yang tidak sesuai aturan. "Kami hanya melakukan pembinaan atau advokasi kepada masyarakat bahwa pemberian nama harus sesuai dengan aturan Permendagri No. 73 Tahun 2022 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kami meminta masyarakat mengikuti pedoman dalam pencatatan nama pada berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el," demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar