Jakarta - Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu alamat, satu nama, satu NIK, satu identitas, dan satu KTP elektronik (KTP-el). Dukcapil***
Jakarta - Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu alamat, satu nama, satu NIK, satu identitas, dan satu KTP elektronik (KTP-el). Dukcapil***
Minta File Kartu Keluarga? Simak Jawaban Dirjen Du...
Dukcapil Beri KK dan KTP-el pada Transgender denga...
Segudang Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk den...
Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Penjelasan Dir...
Catat! Pindah Penduduk Tidak Perlu Pengantar RT/RW...
Tak Perlu “Cabut Berkas”, Pindah Domisili Kini...
Komentar
Komentar di nonaktifkan.