Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali menorehkan prestasi di kancah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 yang diselenggarakan Kementerian PAN-RB.
Tahun ini, keempat kalinya Dukcapil Kemendagri masuk dalam daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik setelah sebelumnya tiga kali berturut-turut juga menjadi daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik.
Dimulai di Tahun 2019, Ditjen Dukcapil masuk Top 45 dengan inovasi Super Tajam (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Setahun kemudian, dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia) Dukcapil kembali masuk Top 45.
Di tahun 2021, Dukcapil kembali menduduki daftar Top 45 dengan inovasi D’SIGN, yaitu Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil).
Tahun ini, bersama Juwita-Ng, Ditjen Dukcapil kembali mengukirkan prestasinya sebagai Top 45 Inovasi Terpuji KIPP Tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mempresentasikan Juwita-Ng dihadapan Tim Penilai Independen (TPI).
Sebagai informasi, inovasi Juwita-Ng ini digunakan untuk memberikan pelayanan yang akurat, mudah, cepat, aman dan nyaman guna mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
“Dukcapil berusaha memberikan percepatan pada pelayanan publik untuk mengenali identitas orang, misalnya jika ada pelanggan di bank, diminta KTP dan dicek benar atau tidak, kita memberikan akses tertentu dengan fitur tertentu hanya untuk memvalidasi bahwa orang yang datang adalah orang yang benar,” ujarnya dalam Presentasi dan Wawancara KIPP Tahun 2022, secara virtual.
Dalam kesempatan yang lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ide utama inovasi ini adalah untuk percepatan pelayanan publik dalam mengenali identitas seseorang, mengubah cara manual atau From Physical Know Your Customer (P-KYC) menjadi Electronic-Know Your Customer (e-KYC).
"Dengan memanfaatkan JUWITA-NG, pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien secara online (e-KYC). Sehingga dalam memverifikasi data seseorang bisa lebih cepat, akurat, mengurangi penipuan dan fraud, juga meningkatkan akurasi data melalui verifikasi biometrik dan mewujudkan NIK sebagai basis data SIN (Single Identity Number)," terang Zudan.
Selain itu, 3 inovasi dari Disdukcapil Daerah juga berhasil menjadi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Klaster Kabupaten/Kota.
Adapun hasil inovasi dari Disdukcapil daerah selengkapnya adalah:
1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas – Pulau Pahat Anambas (Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Cepat dan Tepat di Anambas);
2. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara – Inovasi Si LAKU O2T (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara Offline, Online, dan Terintegrasi);
3. Pemerintah Kota Surakarta – Program Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.