Pengurusan Akta Pengakuan Anak tetap wajib dilakukan secara tatap muka (offline) di kantor Disdukcapil setempat. Langkah ini diambil mengingat pencatatan pengakuan anak memiliki prosedur teknis serta konsekuensi hukum perdata yang lebih kompleks dibandingkan dengan penerbitan akta kelahiran biasa.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar