Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperluas digitalisasi layanan kependudukan. Meski penerbitan Akta Kelahiran kini sudah dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengurusan Akta Pengakuan Anak tetap wajib dilakukan secara tatap muka (offline) di kantor Disdukcapil setempat.
Menurut Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Perubahan Status Anak pada Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yeni Astari, langkah ini diambil mengingat pencatatan pengakuan anak memiliki prosedur teknis serta konsekuensi hukum perdata yang lebih kompleks dibandingkan penerbitan akta kelahiran biasa. "Proses pengakuan anak memerlukan verifikasi fisik terhadap dokumen pembuktian hubungan hukum antara ayah biologis, ibu kandung, dan anak. Pemohon wajib mendatangi kantor Disdukcapil di kabupaten/kota domisili dengan membawa berkas lengkap," ucap Yeni saat dihubungi media ini di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Persyaratan administrasi yang harus disiapkan antara lain: Formulir F-2.01D, Kutipan Akta Kelahiran Anak, fotokopi KK, serta fotokopi KTP-el ibu kandung dan ayah biologis; Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung (atau Salinan Penetapan Pengadilan jika bagi penduduk Muslim atau ibu kandung adalah WNA/Orang Asing); Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan, jika perkawinan belum dicatatkan secara sipil.
Di lokasi pelayanan, petugas front office akan meregistrasi, memverifikasi, dan memvalidasi keabsahan fisik seluruh dokumen pendukung sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan memproses penerbitan Catatan Pinggir (marginal note) pada register dan Kutipan Akta Kelahiran anak, atau menerbitkan lembar kutipan pengakuan anak ber-TTE resmi.
Yeni menambahkan, seluruh proses verifikasi berkas fisik ini bermuara pada perlindungan hak sipil anak. "Verifikasi langsung di kantor Disdukcapil memastikan seluruh dokumen dasar valid sebelum data terhubung ke database SIAK terpusat. Kehadiran fisik pemohon dan saksi menjaga keabsahan hukum pengakuan anak tersebut," jelas Yeni Astari.
Hal senada disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pencatatan sipil untuk menjamin kepastian hukum warga negara. "Integrasi layanan digital seperti IKD memang terus kita akselerasi untuk kemudahan warga, seperti pada pengurusan akta kelahiran standar. Namun, untuk dokumen yang membutuhkan pembuktian hukum khusus seperti pengakuan anak, verifikasi tatap muka tetap diperlukan demi akurasi dan keabsahan data," terang Teguh Setyabudi.
Dirjen Dukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan ini secara langsung tanpa melalui perantara, serta memastikan seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar