Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Tugas PT KAI.
Penandatanganan yang berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022) tersebut, diteken oleh Dirut KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan AS Tavipiyono, mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Tavipiyono menyampaikan penandatanganan kerja sama antara PT KAI dan Ditjen Dukcapil ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan layanan dan kemudahan akses bagi pengguna transportasi publik di perusahaan plat merah tersebut.
“Terimakasih atas kepercayaan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Dengan kerja sama ini maka lembaga yang sudah kerja sama dengan Ditjen Dukcapil mencapai 4.644 lembaga. Kita akan melakukan banyak hal. Kita ke depannya akan lebih maju. Jadi ini langkah maju,” ujar Tavipiyono saat memberikan sambutan pada kesempatan tersebut.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun PT KAI dan Ditjen Dukcapil, terutama terkait NIK ini sudah tepat. Sebab dengan kerja sama ini PT KAI sudah bisa mengindentifikasi setiap potensi manipulasi yang dilakukan setiap calon penumpang yang menggunakan transportasi publik milik KAI.
Tavipiyono mencontohkan manipulasi KTP yang biasa dipergunakan untuk membeli tiket oleh calon penumpang.
“Banyak contoh-contoh KTP kita seolah-olah asli yang ada di pelayanan-pelayanan konter (tiket) kereta dan memungkinkan itu tidak asli. Memang KTP asli tapi data tidak asli. Misalnya, wajah dan data yang ada di KTP-el beda-beda. Tapi kalau di konter oke-oke saja,” katanya.
Namun, potensi manipulasi tersebut bisa diwaspadai. Menurutnya, hanya dengan melalui verifikasi dan validasi NIK, calon penumpang maupun pengguna jasa anak perusahaan KAI lainnya, akan terindentifikasi.
Selain NIK, masih ada cara lain yang dapat dipergunakan untuk mengantisipasi manipulasi data tersebut. Misalnya, lanjut Tavipiyono, penggunaan face recognition (aplikasi pengenal wajah).
“Jadi kalau ada penumpang datang maka dia akan menunjukkan wajahnya maka akan langsung ketahuan bahwa dialah orangnya yang sebenarnya,” tambahnya.
Disebutkan Tavipiyono, NIK tidak bisa digandakan, tak bisa diubah sampai pemilik NIK itu sendiri meninggal dunia. Dan setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.
“Jadi NIK itu unique number. NIK itu diberikan kepada seorang anak Adam dan itu sejak lahir dan itu berlaku seumur hidup. Kalau nama boleh diubah-ubah, bahkan jenis kelamin boleh diubah-ubah. Kalau NIK tidak berubah sampai mati. Begitulah pengenal satu-satunya yang unik dan setiap orang hanya memiliki satu NIK,” katanya.
Sementara itu, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil merupakan langkah inovatif dan kreatif yang sangat sangat penting untuk perjalanan kereta api.
“Dengan langkah-langkah yang cepat penandatanganan PKS ini bisa kita lakukan hari ini, dan dengan cepat kita dapat memanfaatkan data-data berbasis NIK untuk kereta api dan anak-anak perusahaannya. Jadi saya rasa kerja sama ini akan sangat memberikan manfaat yang luar biasa bagi KAI group,” ujarnya.
Didiek juga menyampaikan kerja sama bisa saja dilanjutkan dengan anak-anak perusahaan PT KAI. Ada enam anak perusahaan yang disampaikan Didiek. Antara lain KAI Services, KAI Bandara, KAI Commuter, KAI Wisata, KAI Logistik, dan KAI Properti.
Selain itu, Didiek juga menyampaikan bahwa pihaknya mencatat penumpang kereta api mencapai hampir 500 jutaan.
“Kereta Api sendiri 2019 mengangkut penumpang 429 juta, baik KCI melalui anak perusahaan maupun KAI jarak jauh, lokal, dan antar daerah,” katanya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.