Jakarta - Sinergi antarlembaga pemerintah kembali ditekankan dalam rapat penting yang melibatkan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat ini diadakan di Ruang Tim Pakar Gedung E Lantai 3 secara luring dan daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/1/2025).
Rapat dibuka Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ni Luh Mertasih, dan dihadiri oleh Anna, perwakilan Tim Ditjen Pemasyarakatan, serta Ketua Tim Kerja PUU Ditjen Dukcapil, Lilie Satuti K Wigati. Rapat ini membahas sejumlah poin penting, salah satunya mengenai perubahan nomenklatur Ditjen Pemasyarakatan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan ini memerlukan koordinasi lebih lanjut antara kedua kementerian.
Ni Luh Mertasih dari Tim Ditjen Dukcapil mengungkapkan pentingnya informasi mengenai perubahan nomenklatur ini untuk memastikan kelancaran administrasi dan integrasi data kependudukan. "Kami memerlukan kejelasan terkait perubahan ini agar data kependudukan yang ada tetap valid dan dapat digunakan dengan optimal oleh seluruh pihak terkait," ujar Ni Luh.
Dalam rapat tersebut, Anna, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa mereka telah mengusulkan pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kami berharap pembaruan MoU ini segera dilaksanakan untuk memperkuat kerjasama antar kedua lembaga dan memfasilitasi layanan kependudukan yang lebih efektif," kata Ana.
Ketua Tim Kerja PUU Ditjen Dukcapil, Lilie Satuti memberikan saran agar penyusunan Nota Kesepahaman baru tersebut dipercepat. "Dengan percepatan ini, kami berharap bisa segera melanjutkan ke pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih konkret dan implementatif," kata Lilie.
Sebagai langkah tindak lanjut, Lilie juga mengusulkan agar dilakukan rapat dengan Tim Verifikator untuk membahas dampak perubahan nomenklatur pada sejumlah Kementerian/Lembaga. "Kami perlu memastikan pandangan yang sama di internal Kemendagri agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan Perpres 139 Tahun 2024," ujarnya.
Kesimpulannya, Ditjen Pemasyarakatan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempercepat proses Nota Kesepahaman baru.
Tim Ditjen Dukcapil juga akan segera mengadakan rapat atau bersurat dengan Tim Verifikator untuk memastikan tidak ada kendala dalam implementasi perubahan nomenklatur ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efisien, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja Sama K/L Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa menjelaskan terkait akses sistem Ditjen Pemasyarakat jika dilihat dari sistem monitoring lembaga pengguna Dukcapil tidak ditemukan kendala. "Terkait dengan akses saat ini, Ditjen Pemasyarakatan jika kami lihat dari sistem tidak ada kendala. Kami siap mendukung semua Kementerian/Lembaga, apalagi jika berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Gede Gusta Ardiyasa.
Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Dukcapil dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik melalui sistem yang terintegrasi.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno, menjelaskan pentingnya koordinasi antara kementerian sangat diperlukan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan. "Kolaborasi ini sangat vital, terutama dalam hal pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. Kami akan terus mendorong upaya percepatan pembaruan MoU dan pemantauan yang lebih cermat terhadap implementasinya," ujar Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar