Jakarta – Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), digelar rapat pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Rapat berlangsung daring dipimpin Plh. Direktur Pol PP Ditjen Bina Adwil, Edi Samsudin Nasution, dan Linmas Ditjen Bina Adwil, Beny M. Pakpahan. Hadir berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian KP2MI, serta tim dari Dukcapil.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau dan menyepakati berbagai hal terkait penyempurnaan kerja sama antar kedua kementerian.
Sebagai langkah awal, rapat membahas pembaruan Nota Kesepahaman yang mencakup perubahan nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. "Dengan perubahan struktur ini, kami berharap adanya sinergi yang lebih kuat dalam penguatan tugas dan fungsi di bidang pelindungan pekerja migran," kata Kabid Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri, Ahmad Fajri.
MoU yang lama akan digantikan dengan versi baru yang berlaku hingga 2025, dengan fokus utama pada pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelindungan pekerja migran.
Dalam rapat tersebut, Ditjen Dukcapil memberikan perhatian khusus terhadap usulan KemenP2MI mengenai pencantuman "Surat Keterangan Pindah Luar Negeri" dalam klausul MoU.
Menanggapi hal ini, Tim Ditjen Dukcapil yang diwakili oleh Gede Gusta Ardiyasa menjelaskan bahwa kewenangan terkait dokumen tersebut berada di Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Kami siap mendukung pemanfaatan data kependudukan yang relevan, namun untuk Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, itu adalah kewenangan Direktorat Dafdukcapil," ungkap Gusta.
Setelah diskusi lebih lanjut, akhirnya keputusan diambil untuk tidak mencantumkan klausul tersebut dalam MoU yang baru.
Poin utama yang disepakati dalam rapat adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, KTP-el, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi kependudukan bagi pekerja migran, yang selama ini masih terfragmentasi," jelas Gusta.
Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan yang lebih terintegrasi, diharapkan akan mempercepat proses verifikasi dan pencatatan data pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya, penandatanganan resmi Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan KemenP2MI dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024. "Kami berharap penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi," ujar Ahmad Fajri.
Setelah penandatanganan, draft MoU yang telah final akan segera disampaikan kepada Biro Hukum Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno menjelaskan, dengan adanya pembaruan ini, Ditjen Dukcapil berharap kerja sama yang lebih erat dapat tercipta, serta mendukung tercapainya administrasi kependudukan yang lebih baik dan transparan, khususnya dalam mendukung keberlanjutan pelindungan pekerja migran Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi pengelolaan data kependudukan yang lebih terstruktur dan efisien dalam jangka panjang.
"Kerja sama antara Kemendagri dan KemenP2MI ini sangat strategis, mengingat perlunya data kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk memudahkan proses verifikasi dan monitoring pekerja migran, baik yang berangkat maupun yang kembali ke Tanah Air," jelasnya.
Mensuseno juga menekankan pentingnya pemanfaatan IKD sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi data yang dapat diakses oleh berbagai pihak terkait. “Dengan adanya IKD, proses verifikasi akan lebih cepat dan efisien, sehingga penanganan masalah terkait pekerja migran dapat dilakukan lebih tepat sasaran,” tambahnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar