Bekasi — Ditjen Dukcapil terus memperkuat kerja sama dengan sektor pendidikan dalam mendukung validasi identitas peserta didik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu wujud nyata dukungan tersebut ditunjukkan dalam kegiatan Koordinasi Pengelolaan Ijazah SMK Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemendikDasMen), bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi dan juga disiarkan secara daring, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kasubdit Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Sartana, dan diikuti oleh jajaran Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, khususnya dari Papua dan wilayah pemekaran, serta para kepala sekolah SMK dari berbagai daerah.
Mewakili Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa selaku Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/ Lembaga dan Perbankan di Direktorat IDKN menjadi narasumber dalam forum tersebut.
Dalam paparannya, Gede Gusta menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil telah menyediakan berbagai mekanisme pemanfaatan data kependudukan yang dapat mendukung pengelolaan ijazah secara akurat dan terintegrasi. “Data kependudukan dapat diakses melalui Web Service, Web Portal, Face Recognition, Card Reader KTP-el, hingga aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkapnya.
Gede juga memaparkan perkembangan kerja sama antara Dukcapil dan KemendikDasMen yang telah memungkinkan proses pemadanan data peserta didik, termasuk untuk siswa yang belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, berdasarkan data yang valid dari Dukcapil pusat.
Dari pihak KemendikDasMen, Pusdatin menyampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan surat permohonan resmi untuk melakukan pemadanan data siswa secara nasional dengan Dukcapil. Hasil pemadanan ini akan menjadi dasar dalam perbaikan data Dapodik di satuan pendidikan agar sesuai dengan database kependudukan yang sah.
Dalam sesi diskusi, para peserta antusias menyampaikan pertanyaan yang mencerminkan kebutuhan akan informasi terkait layanan Dukcapil. Beberapa topik yang mengemuka antara lain mengenai ketersediaan layanan online dari Dinas Dukcapil, status penggunaan NIT (Nomor Identitas Tunggal), serta solusi bagi peserta didik yang tidak memiliki keluarga atau tinggal di panti asuhan.
Menanggapi hal tersebut, Gede menjelaskan bahwa saat ini banyak layanan administrasi kependudukan sudah tersedia secara daring di berbagai daerah, seperti platform 'Alpukat Betawi' di DKI Jakarta.
Gede menegaskan bahwa NIT yang telah dimiliki peserta didik dapat berfungsi sebagai NIK, sehingga tidak perlu dilakukan penerbitan ulang.
Selain itu, Ditjen Dukcapil dan jajaran di daerah terus melakukan layanan jemput bola (jebol) untuk perekaman data, termasuk di sekolah-sekolah, panti asuhan, dan bahkan untuk warga berkebutuhan khusus seperti ODGJ.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin legalitas dan keabsahan dokumen pendidikan. "Kami mendukung penuh program KemendikDasMen dalam memastikan setiap siswa memiliki identitas kependudukan yang valid. Validasi berbasis NIK menjadi fondasi penting dalam menjamin ijazah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mampu membuka akses layanan publik yang lebih luas di masa depan," tegasnya.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan tidak hanya terbatas pada pelayanan dokumen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, akurat, dan tepercaya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar