Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendorong transformasi digital di Indonesia khususnya pada sektor keuangan. Hal ini terungkap dalam Workshop Evaluasi Penggunaan IKD untuk Pembukaan Rekening Bank bersama MicroSave Consulting (MSC) di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Rapat dibuka Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi selaku keynote speaker, dihadiri oleh Team MSC, World Bank, OJK, Kemenko Perekonomian, Bappenas Satu Data Indonesia, Perbarindo, Bank BNI, Bank BRI dan perwakilan perbankan lainnya.
"IKD sudah banyak dimanfaatkan di sektor perbankan dan keuangan. Demikian pula Ditjen Dukcapil bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah bekerja sama untuk mensukseskan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diterima dan diimplementasikan pada 17 Agustus 2025," ungkap Dirjen Teguh yang banyak berharap bahwa hasil workshop ini dapat membawa IKD menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Direktur MicroSave Consulting Southeast Asia, Grace Retnowati, menyampaikan, IKD salah satu solusi bagi masyarakat yang ada di daerah yang jauh dan mempunyai akses terbatas untuk membantu dalam hal pembukaan rekening. "Kami berharap IKD mampu berkolaborasi dengan segala pihak serta memastikan ekosistem yang dibangun dapat digunakan secara aman dan inklusi," kata Grace.
Lewat survei yang telah dilakukan, MSC mengaku optimistis IKD mampu menjadi pintu gerbang menuju inklusi keuangan di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Grace menyampaikan rekomendasinya antara lain data demografik agar menjadi verifikasi biometrik untuk akurasi dan efisiensi yang lebih baik. Selain itu, menurut MSC, Ditjen Dukcapil perlu mengembangkan dashboard monitoring real time IKD, untuk men-tracking kuota penggunaan IKD, proses registrasi IKD dengan mempertimbangkan basis OTP ke Whatsapp ataupun nomor telepon sehingga tidak hanya melakukan registrasi melalui e-mail.
"Perlu juga menyiapkan solusi yang terintergasi untuk kelancaran servis end-to-end atau proses yang utuh dari awal hingga akhir," kata Grace Retnowati.

Analis Senior dari Kemenko Perekonomian Satrio Adhitomo menyatakan sepakat untuk mempersempit ruang gerak kejahatan siber melalui data IKD yang telah melalui proses verifikasi. Harapannya data IKD juga dapat berpengaruh dalam membantu segala macam sektor khususnya dalam hal penegakan hukum atau pencegahan kriminal. "Di negara ASEAN juga telah menjalankan Digital ID, yang disebut dengan Digital Economy Framework (DEFA) yang merupakan salah satu bentuk komitmen dan kolaborasi antarnegara ASEAN dalam mendorong inklusi, melalui IKD kami juga berharap Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan," kata Satrio Adhitomo.
Sementara, pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebagai bentuk dukungan penggunaan IKD, OJK sendiri telah mensosialisasikan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023. "Berdasarkan POJK lama calon nasabah harus tanda tangan basah namun sekarang dapat dilakukan di atas tablet atau gadget atau melalui tanda tangan elektronik di mobile banking."
Pada POJK lama itu, pembukaan rekening dapat menggunakan KTP, SIM, atau yang lain, sehingga banyak temuan ber-CIF ganda. "Namun sesuai pada Pasal 26 POJK No. 8 Tahun 2023 telah memuat bagi calon nasabah diperkenankan untuk melakukan identifikasi dirinya melalui KTP-el ataupun Identitas Kependudukan Digital."
Dalam hal identifikasi Know Your Customer (KYC) POJK mengatur 3 hal yaitu: identifikasi, verifikasi dan juga monitoring yang tujuannya adalah memberikan kepastian/kebenaran terhadap data diri seseorang/calon nasabah.
Rapat pun menyepakati sejumlah harapan positif, yakni IKD dapat bermanfaat di berbagai sektor yang ada di Indonesia. Forum rapat juga meminta pihak Ditjen Dukcapil mempersiapkan infrastruktur untuk membangun manajemen keluhan dan juga dashboard monitoring terkait kuota penggunaan IKD.
Selain itu agar penggunaan IKD dapat dipahami secara luas dan tepat dalam pemanfaatan maka perlu dipercepat dalam hal regulasi IKD.
Melalui workshop ini, IKD sejatinya memiliki dukungan yang kuat untuk dapat menjadi pintu gerbang inklusi keuangan yang ada di Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar