Jakarta - Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 dinilai berhasil meminimalkan terjadinya ketidaktepatan sasaran, dan inefisiensi dalam perluasan cakupan penerima bansos.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, hal ini bisa terjadi karena ada pembenahan tata kelola data dan utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
"Program Stranas PK tersebut berhasil melakukan efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos, dan penerima bantuan iuran JKN dengan melakukan pembenahan tata kelola data dan utilisasi NIK," ujar Moeldoko saat menyampaikan laporan capaian Stranas PK pada Hari Anti Korupsi Sedunia, di KPK, Kamis (9/12/2021).
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos saat ini telah dipadankan dengan NIK sebesar 85 persen.
"Dengan demikian, telah terjadi efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos setara dengan Rp1,79 triliun. Begitu juga dengan perluasan cakupan penerima bantuan iuran JKN setara dengan Rp672 miliar," kata Moeldoko.
Moeldoko melanjutkan, dari 12 aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas PK Tahun 2021-2022, terdapat beberapa aksi yang fokus pada upaya mendukung program pemerintah dalam hal percepatan dan penanganan pandemik.
"Hal ini dilakukan melalui pembenahan tata kelola data dan utilisasi NIK untuk kebijakan sektoral," demikian Moeldoko.
Untuk diketahui, Stranas PK melalui Perpres No 54 Tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Dalam pelaksanaan aksinya, Stranas PK melibatkan stakeholders dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM dan akademisi lokal. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.