Jakarta — Pemerintah mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan mempercepat transformasi identitas digital secara nasional. Penataan regulasi ini menjadi fondasi penting agar tata kelola kependudukan adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjamin kedaulatan data setiap warga negara.
Langkah penyempurnaan norma hukum tersebut dibahas dalam Rapat Internal Pembahasan Draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Ruang Rapat Dirjen, Gedung B Lantai 2 Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Hadir dalam pembahasan tersebut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ahmad Ridwan, serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Dalam RUU Adminduk yang memuat 18 BAB dan 150 Pasal ini, pembahasan mencakup aspek teknis tata kelola identitas hingga sanksi pidana dan administratif. Regulasi baru ini mempertegas pergeseran stelsel pelayanan kependudukan menuju stelsel aktif digital terintegrasi.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperkuat sebagai pilar utama pengintegrasian data layanan publik nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Transformasi tata kelola ini juga menitikberatkan pada perlindungan data pribadi dan peningkatan keamanan siber.
RUU Adminduk melarang keras praktik pengumpulan salinan fisik atau fotokopi KTP elektronik dalam pelayanan publik. Seluruh mekanisme verifikasi identitas diwajibkan menggunakan alat baca digital atau sistem akses terbatas yang terenkripsi guna mencegah kebocoran data warga.
Sisi kemanusiaan dan inklusivitas pelayanan tetap menjadi fokus utama. RUU Adminduk memberikan kepastian hukum dan perlindungan khusus bagi kelompok penduduk rentan adminduk, seperti masyarakat adat, pengungsi bencana, lansia, penyandang disabilitas, hingga warga di kawasan konflik atau pertanahan bermasalah.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya kecermatan seluruh jajaran dalam menyusun draft DIM ini agar RUU Adminduk yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. "Kita harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memberikan kepastian pelindungan data pribadi, dan menyederhanakan akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali," ujar Teguh Setyabudi.
Teguh meminta setiap unit kerja eselon II di lingkungan Ditjen Dukcapil segera menyempurnakan serta menyiapkan materi DIM sesuai bidang tugasnya masing-masing. Langkah ini krusial agar seluruh poin substansi siap diperdalam pada pembahasan rapat lintas kementerian dan lembaga mendatang.
Kehadiran RUU Adminduk diharapkan tidak sekadar menjadi pembaruan pasal-pasal hukum, tetapi menjadi lompatan besar dalam mewujudkan layanan kependudukan yang cepat, aman, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar