Jakarta - Nama adalah cerminan identitas, budaya, dan harapan yang melekat dalam kehidupan seseorang sejak lahir. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, nama-nama seperti Sutrisno untuk laki-laki dan Nurhayati untuk perempuan menjadi yang paling populer di Indonesia.
Tapi, apa yang membuat nama-nama tersebut begitu diminati?
Data terbaru dari Ditjen Dukcapil menunjukkan bahwa nama-nama anak laki-laki yang sering dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah:
1. Sutrisno
2. Selamet
3. Mulyadi
4. Herman
5. Supriadi
Sementara itu, untuk anak perempuan, lima nama favorit di antaranya:
1. Nurhayati
2. Sulastri
3. Sumiyati
4. Sri Wahyuni
5. Sumarni
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan, pemilihan nama mencerminkan dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan agama yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Nama-nama itu sering kali memiliki nilai historis atau makna khusus bagi keluarga yang memilihnya, menjadikan mereka bagian dari warisan budaya turun-temurun.
Nama seperti Sutrisno dan Nurhayati bisa saja membawa arti keberanian, kebijaksanaan, atau kemakmuran yang menjadi harapan para orang tua untuk masa depan anak mereka. Nama-nama itu pun memiliki akar kuat dalam bahasa dan budaya lokal yang banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia.
Pemilihan nama juga mencerminkan keyakinan dan doa yang orang tua sematkan kepada anak mereka. Misalnya, nama Selamet mengandung harapan agar sang anak selalu selamat dalam kehidupannya.
Tidak bisa dipungkiri, tren pemilihan nama dipengaruhi oleh situasi sosial dan kondisi ekonomi di suatu daerah. Di beberapa wilayah, nama-nama tradisional masih kuat digunakan karena mencerminkan kebanggaan terhadap asal-usul keluarga dan warisan budaya. Sementara di daerah perkotaan, ada kecenderungan menggunakan nama yang lebih modern, meski tetap mempertahankan elemen tradisional.
Meskipun demikian, pemilihan nama anak di Indonesia harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. "Masyarakat bebas memilih nama untuk anak, namun pemberian nama tersebut harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, agar memudahkan dalam layanan publik di masa depan," ujar Dirjen Teguh, dikutip pada Rabu (16/10/2024).
Dirjen Teguh menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dalam dokumen kependudukan, yang berfungsi sebagai dasar berbagai layanan publik dan hak warga negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian nama harus memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
2. Batas panjang nama: Maksimal 60 huruf termasuk spasi;
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Nama yang memenuhi aturan ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga menghindari kebingungan atau kesalahpahaman dalam penggunaannya di masa depan.
Namun, tren penggunaan nama terus berkembang seiring perubahan zaman. Ditjen Dukcapil mencatat bahwa masyarakat mulai berinovasi dengan kombinasi nama yang tetap sesuai dengan aturan pencatatan nama, namun membawa sentuhan lebih modern.
Nama yang tercatat di dalam dokumen kependudukan bukan hanya identitas, tetapi juga bagian dari perjalanan hidup seseorang. "Dengan memastikan nama yang mudah dibaca, bermakna positif, dan sesuai aturan, maka masyarakat turut membantu proses administrasi yang lebih efektif dan efisien," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar