Jakarta — Akselerasi digitalisasi pelayanan publik ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, integrasi data antarinstansi mampu memangkas birokrasi yang berbelit; namun di sisi lain, aspek keamanan siber dan perlindungan data pribadi menjadi taruhan utama yang tak bisa ditawar.
Tengok saja kolaborasi yang dibangun Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini, sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Gudeg tersebut telah saling terhubung dan memanfaatkan basis data kependudukan untuk mengeksekusi berbagai program pelayanan publik, mulai dari penanganan stunting hingga penyaluran bantuan sosial. "Kunci dari interoperabilitas data adalah kepatuhan pada standar keamanan. Kota Yogyakarta dan Provinsi DIY telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi melalui fasilitasi Diskominfosan," papar Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki dalam rapat kerja strategis di Command Center Ditjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Langkah Pemkot Yogyakarta ini diapresiasi oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Handayani Ningrum. Ia menilai koordinasi lintas sektor di Kota Yogyakarta tergolong luar biasa, terutama dalam memadukan keakuratan data kependudukan dengan perencanaan program sektoral. "Kota Yogyakarta menjadi salah satu daerah percontohan yang berhasil membuktikan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang rapi berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Dari evaluasi kami, akses data oleh 30 OPD sudah di atas target nasional, dengan transaksi tertinggi ada di Diskominfo yang mencapai lebih dari 146 ribu akses," ungkap Handayani.
Demi memastikan integrasi berjalan aman dan tanpa celah hukum, Handayani mengingatkan para petugas teknis agar selalu taat asas dalam setiap proses verifikasi dan validasi data kependudukan. "Integrasi layanan kependudukan untuk fasilitas kesehatan dan layanan publik dasar harus menganut prinsip kepatuhan. Jangan sekadar mengejar kepraktisan, tapi abai terhadap standar keamanan data masyarakat," tegas Handayani.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa selaras dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia dan penyusunan Rancangan Perpres tentang Pemerintahan Digital, pelindungan data pribadi (data privacy) serta pemadanan data wajib dijaga secara ketat oleh seluruh pengelola sistem informasi di daerah. "Data kependudukan adalah fondasi utama digitalisasi nasional. Ketika kita menghubungkan data kependudukan dengan portal kesehatan seperti SatuSehat Kemenkes, BPJS Kesehatan, hingga sistem layanan publik daerah, keamanan dan interoperabilitas sistem menjadi kunci mutlak," ujar Teguh.

Dirjen Teguh Setyabudi pada kesempatan ini didampingi Direktur IDKD Handayani Ningrum, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Erliani Budi Lestari, Plh. Direktur Dafdukcapil Ahmad Ridwan beserta jajaran. Sementara Wali Kota Hasto Wardoyo didampingi Kadis Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, dan Kadis Kominfosan Ignatius Trihastono serta jajaran.
Melalui penguatan arsitektur keamanan siber dan komitmen integrasi yang matang, Pemkot Yogyakarta membuktikan bahwa digitalisasi layanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warganya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar