Jakarta — Data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pemanfaatan data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan data di tingkat pusat, tetapi juga dengan bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan data kependudukan yang akurat dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk mendukung berbagai pelayanan kepada masyarakat. “Data kependudukan perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah daerah membutuhkan informasi kependudukan untuk mendukung pelayanan dan perencanaan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Agus Irawan di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Direktorat IDKD pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas di bidang integrasi data kependudukan daerah. Pelaksanaannya antara lain mencakup pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna daerah, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data, keamanan informasi, serta monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan di daerah tetap dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam setiap proses pemanfaatan data kependudukan," ujar Agus.
Mendukung pelayanan sampai ke daerah
Menurut Agus, penguatan integrasi data kependudukan diperlukan agar pemerintah daerah dapat menggunakan data secara lebih baik dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, dukungan integrasi data kependudukan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Salah satu daerah yang terus mengembangkan pemanfaatan layanan digital kependudukan adalah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, pelayanan administrasi kependudukan perlu terus didukung dengan pemanfaatan teknologi dan data yang baik. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital melalui perangkat telepon seluler. Pemanfaatan IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang membutuhkan identitas kependudukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama juga terus dikembangkan di berbagai daerah lainnya, termasuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan integrasi dan pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan dengan baik.
Data yang akurat membantu pelayanan pemerintah
Agus menjelaskan bahwa data kependudukan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi kependudukan. Dengan pemanfaatan yang sesuai ketentuan, data kependudukan juga dapat mendukung pemerintah daerah dalam memahami kondisi penduduk di wilayahnya. Data tersebut dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan program pemerintah, serta berbagai kebutuhan pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Yang paling penting adalah bagaimana data kependudukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Data harus dikelola dengan baik, digunakan sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan keamanan informasi,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat IDKD terus melakukan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, layanan teknis, serta monitoring dan evaluasi bersama pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dilakukan agar integrasi data kependudukan dapat berjalan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Mendekatkan manfaat data kepada masyarakat
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kemajuan teknologi dan pengelolaan data diharapkan tidak hanya dirasakan di kota-kota besar, tetapi juga dapat mendukung pelayanan masyarakat di berbagai daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.
Bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri, keberhasilan pemanfaatan data kependudukan tidak semata-mata dilihat dari sistem yang digunakan, tetapi dari sejauh mana data tersebut dapat mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih baik, tepat, aman, dan sesuai ketentuan. “Pada akhirnya, masyarakat yang merasakan manfaatnya. Karena itu, kami terus mendorong agar integrasi dan pemanfaatan data kependudukan di daerah semakin baik,” ujar Agus.
Melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, data kependudukan diharapkan dapat semakin mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar