Sleman - Layanan adminduk merupakan hak dari setiap penduduk yang tinggal di Indonesia tanpa terkecuali kepada penduduk penyandang disabilitas mental. Namun boleh jadi banyak keluarga para difabel yang enggan mengurus langsung dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil karena berbagai hal dan kondisi tertentu.
Melihat hambatan tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong Dinas Dukcapil di kabupaten/kota agar menjangkau langsung ke rumah penduduk tersebut.
Inilah yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil Sleman untuk melakukan perekaman KTP-el Iriyanto (61), seorang penderita disabilitas mental di kediamannya di Kalurahan Purwomartani, Kepanewon Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/12/2024).
Proses perekaman didampingi oleh Puji Astuti saudara dari Iriyanto agar yang bersangkutan dapat tenang dan mengikuti arahan dari petugas Dukcapil. Proses perekaman dilakukan dengan perlahan dan hati-hati agar Irianto tetap merasa nyaman hingga selesai perekaman biometrik selesai.
Kabid Dafduk Dukcapil Sleman, Rara Endang Mulatsih, menuturkan bahwa dari disdukcapil memang rutin melakukan pendataan di setiap kalurahan apakah terdapat warga yang perlu dilakukan layanan langsung.
"Karena memang penduduk seperti ini tidak mungkin datang ke Dinas atau ke tempat keramaian. Lebih cepat dan memudahkan jika kita langsung ke rumahnya saja," jelas Endang.
Sesario Fernandes selaku Ketua Tim Jemput Bola Ditjen Dukcapil juga sependapat dengan Endang. Penduduk rentan ini memang membutuhkan pelayanan yang eksklusif.
"Seperti penyandang disabilitas ini membutuhkan pelayanan yang Human-centered design (HCD) atau berpusat pada kebutuhan dari penduduk karena keterbatasannya," terang Sesario.
Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Dafdukcapil, Akhamad Sudirman Tavipiyono, agar Dukcapil dapat mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk masyarakat.
"Tugas negara adalah untuk memberikan hak kepada setiap penduduk termasuk layanan adminduk. Karena adminduk ini menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan sosial," tegas Tavip.
Hal senada disampaikan Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum. Menurutnya dokumen adminduk bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sangat penting karena membantu proses pengobatan, pelayanan kesehatan, dan sosial.
"ODGJ termasuk dalam kategori Penduduk Rentan Adminduk yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Kesulitan ini dapat membatasi akses ODGJ terhadap hak dasar sebagai warga negara. Nah, di sinilah negara hadir melalui Dukcapil menyelesaikan hambatan layanan administrasi kependudukan bagi ODGJ," demikian Handayani Ningrum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar