Jakarta – Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen dalam mendapatkan pelayanan. Kartu keluarga ditandatangani oleh Kadis Dukcapil dan kepala keluarga di lingkup keluarga.
Kepala keluarga umumnya adalah suami pada sebuah keluarga. Namun bagaimana bila KK belum ditandatangani oleh suami, dan suami sudah tidak diketahui keberadaannya?
Kondisi tersebut dijawab langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan tiktok @zudanariffakrulloh pada, Selasa (12/4/2022).
"Dalam hal kepala keluarga atau suami itu pergi dan dicari tidak ketemu, KK belum ditandatangani. Maka, dalam sistem administrasi kependudukan boleh seorang isteri menjadi kepala keluarga,” ujar Zudan.
Zudan kemudian mengarahkan agar yang bersangkutan ke Disdukcapil untuk mengubah susunan keluarga. Istri dapat dijadikan kepala keluarga dan suami dijadikan sebagai anggota keluarga.
"Silakan nanti dicetak KK baru dan Ibu yang bertandatangan di KK itu," terang Zudan.
Di akhir video, Zudan menekankan bahwa tidak masalah seorang perempuan menjadi kepala keluarga dalam hal khusus seperti ini. Sebab, Dukcapil harus memberi solusi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang solutif dan berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.