Jakarta – Menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu penumpang perempuan Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas.
PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang pelaku pelecehan seksual tersebut. EVP Corporate Secretary PT KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tegas Asdo.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan mem-blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap perempuan. KAI berkomitmen memberikan layanan prioritas kepada: Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.
Adanya kerja sama yang dijalin antar PT KAI dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, memudahkan perseroan untuk memroses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, A. S. Tavipiyono menyampaikan, dengan kerja sama ini, PT KAI sudah bisa mengidentifikasi setiap potensi manipulasi, maupun potensi tindak kriminal yang dilakukan oleh penumpang transportasi publik milik KAI.
“Melalui verifikasi dan validasi NIK, calon penumpang maupun pengguna jasa anak perusahaan KAI lainnya, akan teridentifikasi,” kata Tavipiyono.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.
Dalam hal ini, pelaku pelecehan dapat segera diketahui dengan verifikasi NIK milik pelaku saat memesan tiket kereta api.
“Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan menutup keterangan.
Mendagri Tito Karnavian juga mengungkapkan rasa bangganya pada pemanfaaatan data Dukcapil yang memberikan efek luas dan domino kepada masyarakat.
“Ini juga membanggakan kita. Mereka menggunakan data Dukcapil sebagai data awal berbagai kegiatan. Saya sendiri sebagai Mantan Kapolri sudah mengetahui bagaimana manfaat dari data Dukcapil dalam penanganan kejahatan misalnya," kata Mendagri. Dukcapil***

Komentar
Komentar di nonaktifkan.