Jakarta - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat hingga ke level desa.
Kolaborasi mutualisme ini ditandai dengam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemdes demi mendukung administrasi Pemerintahan Desa dan Pilkades Serentak secara virtual, Jumat (20/8/2021). Penandatanganan PKS sekaligus Webinar Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Tata kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, diikuti oleh 921 partisipan melalui zoom serta 516 viewer di Channel TV Pemdes Youtube.
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggung pentingnya layanan publik yang lebih cepat dan akurat di desa seiring dengan berlakunya era satu data di Indonesia.
Menurut pakar Hukum Administrasi Negara ini, era satu data di Indonesia diawali dengan satu data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Presiden Joko Widodo kemudian mencanangkan era Satu Data Indonesia melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dilanjutkan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati. Pemerintah melalui Program Satu Data Indonesia telah menyepakati nomor induk kependudukan atau NIK sebagai kode referensi tunggal dalam sinkronisasi dan berbagi pakai data antarinstansi," jelas Dirjen Zudan.
Dukcapil mencatat hingga 30 Juni 2021, terdapat lebih 272 juta penduduk Indonesia yang sudah punya NIK. "Semua pelayanan publik termasuk pemberian bantuan sosial dan subsidi wajib menggunakan NIK. Ini pekerjaan besar yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dukcapil. Kita harus berkolaborasi antarinstansi pemerintah dan swasta dari pusat hingga ke desa," kata Dirjen Zudan.
Termasuk semua layanan di pemerintahan desa bila menggunakan akses data kependudukan, maka di kantor desa juga bisa dibuka layanan adminduk. Zudan memberikan contoh baik di beberapa daerah yang menerapkan layanan adminduk hingga ke tingkat desa. Yakni, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah; Kabupaten Pasuruan, dan Blitar di Jawa Timur, serta Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat; satu lagi Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan.
Mengapa harus sampai ke tingkat desa? Menurut Dirjen Dukcapil, kunci sukses pelayanan publik ada dua, yaitu faktor kedekatan lokasi dan kecepatan. "Kehidupan kantor desa akan lebih meriah, masyarakat pun hepi karena pelayanannya dekat. Dengan layanan yang cepat dan akurat akan membuat masyarakat bahagia. Jadi sekali lagi: Dekatkan layanan, percepat layanan," tukas Dirjen Zudan.
Apalagi layanan Dukcapil selain offline tatap muka juga tersedia layanan online. File dokumen yang dibutuhkan masyarakat bisa dikirim lewat online via WA, Telegram atau surat elektronik.
"Pemerintahan desa yang berbasis satu data kependudukan dapat menerbitkan identitas kependudukan seperti KTP-el dan KK di kantor desa atau nagari. Begitu juga dokumen lain seperti akta kelahiran, akta kawin, akta cerai," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Di tempat yang sama, Dirjen Pemdes Dr. Yusharto Huntoyungo menyatakan banyak harapan yang disampaikan ketika dirinya dan Dirjen Zudan sama-sama sowan ke Menteri Desa dan juga ke Menteri Sosial.
Antara lain agar Pemdes dan Dukcapil bisa memberikan data penduduk sebaik dan seakurat mungkin
"Dalam perspektif Pemdes diharapkan dengan PKS ini sebagai upaya ini membentuk desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Terkait dalam hal ini para kades berintegritas yang punya jiwa kepemimpinan dan punya cara berpikir inovatif dapat melaksanakan tertib adminduk sehingga membantu membangun data kependudukan yang akurat," kata Dirjen Yusharto Huntoyungo. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.