Jambi - Dinas Dukcapil Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakor Dukcapil) bertema "Dukcapil Dukung dan Sukseskan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi", di Ratu Convention Center, Kota Jambi, Senin (30/5/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Wagub Jambi Abdullah Sani, Sekdaprov Jambi Sudirman, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama, Forkompimda Jambi, para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, para Kadis Dukcapil se-Sumatera dan Kadis Dukcapil se-Jambi
Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan, termasuk mengukuhkan Pengurus Forkom Dukcapil Provinsi Jambi dan Pengurus Forkom Dukcapil Se-Wilayah I (Sumatera).

Selain itu, Wagub Jambi Abdullah Sani dan Dirjen Zudan mencanangkan pula Lomba Desa Sadar Adminduk.
"Momentum tidak boleh ditunggu. Momentum harus diciptakan. Pertemuan ini momentum yang bagus. Momentum yang diciptakan sehingga bisa berkumpul untuk mendukung dan mensukseskan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024. Ini pekerjaan yang sangat besar," kata Dirjen Zudan.
Lebih lanjut Zudan mengatakan, langkah pertama yang diambil adalah penyiapan data pemilih. Kemendagri dan KPU Pusat telah menggelar rapat dua kali dengan pembahasan bagaimana data penduduk dilakukan tata kelola yang digunakan sebagai verifikasi parpol dan penyiapan data pemilih.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Pusat adalah pemadanan dan pencocokan data penduduk, rutin di update per semester agar data tetap valid.
"Termasuk validasi data DPT Pemilu 2019 dan pemadanan dan pencocokan DPT Pilkada 2022. Data diberikan ke Dukcapil Pusat untuk dicocokkan. Siapa yang pindah, yang meninggal dunia, yang masuk TNI/Polri, yang keluar negeri itu dicocokkan. Sehingga baseline-nya diperoleh, ini lho data pemilih per bulan Juni 2022. Misalnya seperti itu," urai Zudan.
Zudan lebih jauh menjelaskan, ada progres yang baik bahwa KPU kabupaten/kota yang tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.
"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali," kata Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan pun mengemukakan alasannya, yakni jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Data Februari bisa terkoreksi di Maret.
"Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap," kata Dirjen Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.