Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Kesehatan telah menghadirkan inovasi baru dalam akses layanan kesehatan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Program ini, yang dikenal dengan nama NIK Sehat, menjadi terobosan penting dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mulai diimplementasikan sejak 26 Januari 2022.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa inovasi ini berangkat dari adanya permasalahan ketidaksesuaian data identitas peserta BPJS Kesehatan yang kerap menghambat layanan di fasilitas kesehatan. "Inovasi ini menjawab kebutuhan akan sistem verifikasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Teguh menjelaskan tujuan utama inovasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan, menurunkan kasus ketidaksesuaian data, dan memastikan peserta JKN cukup dengan NIK atau menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Inovasi ini telah menunjukkan dampak signifikan, yaitu peningkatan verifikasi peserta berbasis nik hingga 100 persen dan penurunan waktu layanan menjadi kurang dari 2 menit."
Implementasi NIK Sehat dilakukan melalui integrasi sistem Dukcapil dengan BPJS Kesehatan, sinkronisasi data, launching, dan implementasi secara nasional. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester untuk mengukur efektifitas implementasi inovasi.
Lebih lanjut, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa NIK Sehat adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menyediakan akses kesehatan berbasis data kependudukan. “Kami berharap inovasi ini dapat mempercepat layanan, memastikan kesesuaian data, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” tambahnya.
Inovasi ini sejalan dengan program transformasi digital nasional dan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik bidang kesehatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar