Jakarta - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, peningkatan perekaman KTP-el dapat dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu pemetaan, pemutakhiran, dan penjadwalan.
“Pemetaan dilakukan dengan memetakan penduduk wajib KTP-el yang belum merekam biometrik per desa atau By Name By Address untuk diverifikasi dan validasi oleh kepala desa,” kata Dirjen Zudan di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Zudan menambahkan, untuk pemutakhiran data, Dinas Dukcapil melakukan pembaruan status penduduk belum rekam KTP-el sesuai hasil verifikasi dan validasi (verivali) desa.
“Status penduduk dari hasil verivali biasanya berupa data penduduk sudah meninggal, NIK tidak dikenal, atau memiliki NIK ganda yang salah satunya telah merekam data KTP-el,” tegasnya.
Zudan melanjutkan tahapan terakhir adalah penjadwalan, penjadwalan ini dapat berupa jemput bola perekaman secara terjadwal ke sekolah-sekolah untuk usia 16 tahun dengan melibatkan RT/RW.
Di kesempatan berbeda, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menyatakan berbeda dengan KTP-el, strategi untuk peningkatan pencetakan KIA terdapat 6 tahapan yang bisa dilakukan oleh Dinas Dukcapil.
Urutan tahapannya, yaitu pemetaan, Zoom, layanan online, layanan terintegrasi, koordinasi, dan forum online.
“Anak yang memiliki akta kelahiran atau yang masih belum memiliki KIA agar dapat dipetakan. Utamakan pemetaannya pada seluruh anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari. Kemudian, dicetakkan dan didistribusikan melalui sekolah, desa, dengan berita acara dan catatan layanan gratis,” kata Direktur Dafduk itu.
Dinas Dukcapil, lanjut Yama, dapat melakukan pertemuan melalui aplikasi Zoom meeting dengan para kepala sekolah mulai dari PAUD-TK-SD-SMP atau sederajat untuk meminta data anak sekolah. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.