Jakarta - Pindah tempat tinggal ternyata bukan cuma soal mengemasi barang lalu pindahan rumah. Urusan administrasi kependudukan juga harus dipenuhi agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.
Dalam hal ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah antarkabupaten atau kota perlu mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI). Proses ini kerap dianggap rumit oleh masyarakat. Tetapi sebetulnya mudah saja, asalkan mengikuti prosedur dan langkah yang benar.
Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum, berikut ini memberikan panduan lengkap mengenai cara mengurus pindah domisili penduduk berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019:
Langkah pertama, jelas Handayani Ningrum, mengurus SKPWNI di Daerah Asal. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting, yakni:
1). Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). Formulir ini harus diisi oleh WNI yang hendak pindah, sebagai syarat utama pengajuan SKP-WNI; 2). Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setiap keluarga yang hendak pindah wajib menyertakan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga yang tercatat.
3). Penerbitan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah. Proses ini tergantung pada status kepala keluarga. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, hanya anggota keluarga yang pindah sudah tidak tercantum pada KK. Namun, jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, maka KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan Kepala Keluarga yang berbeda.
4). Ada persyaratan khusus untuk keluarga dengan anggota berusia di bawah 17 Tahun. Jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga. "Selain itu, anak-anak yang tidak pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali serta Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua/wali," kata Handayani.
Setelah memenuhi persyaratan barusan, lanjutnya, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP-WNI untuk penduduk yang pindah. "Perlu juga dicatat bahwa KTP-el dan KIA tidak akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal, karena proses penarikan akan dilakukan oleh Disdukcapil di daerah tujuan," ujarnya.
Handayani lebih lanjut menjelaskan langkah kedua, yakni: Setelah mendapatkan SKP-WNI dari daerah asal, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil di daerah tujuan. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1). Menyerahkan SKP-WNI ke Disdukcapil Daerah Tujuan; 2). Berkas tambahan jika menumpang KK atau menyewa rumah. "Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan, maka wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal pada alamat tersebut."
3). Penduduk di bawah 17 tahun yang menumpang ke KK lain, melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali; 4). Menyerahkan KTP-el dan KIA dengan alamat lama untuk diproses menjadi KTP-el dan KIA baru sekaligus dengan Kartu Keluarga dengan alamat yang telah diperbarui.
Lantas, bagaimana jika telah menetap di daerah tujuan, namun belum mengurus SKP-WNI dari daerah asal, dan terkendala beragam faktor jika harus kembali ke daerah asal?
Tidak perlu khawatir, kata Handayani. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa, "Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP."
Jadi penduduk dapat langsung datang ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir perpindahan penduduk. nanti untuk pengurusan SKPWNI dari daerah asal akan dibantu komunikasikan oleh Disdukcapil Daerah Tujuan. "Nanti untuk mengurus SKP-WNI, petugas dari daerah tujuan akan membantu berkomunikasi dengan Disdukcapil daerah asal," tegasnya.
Mengurus pindah penduduk antarkabupaten atau kota memang memerlukan beberapa langkah administratif yang harus dilakukan dengan teliti. Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, semuanya akan mudah saja.
"Proses ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan dengan selalu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, Sobat Dukcapil dapat dengan mudah memperbarui data kependudukan dan memperoleh pelayanan yang optimal di daerah tujuan," kata Handayani Ningrum menutup penjelasannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar