Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak identitas yang sah melalui pencatatan administrasi kependudukan. Terdapat tiga mekanisme penting menjadi instrumen hukum—pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak—yang menjamin kepastian status anak sekaligus akses terhadap layanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, identitas kependudukan adalah jembatan utama bagi anak untuk diakui negara dan memperoleh hak-hak dasarnya. “Setiap anak berhak tercatat, berhak diakui, dan berhak memperoleh perlindungan hukum melalui dokumen kependudukan. Dengan pencatatan yang benar, negara hadir untuk memastikan masa depan anak lebih jelas dan terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menjelaskan, pengangkatan anak merupakan tindakan hukum melalui penetapan pengadilan yang mengalihkan hak anak dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat. Proses ini wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil paling lambat 30 hari setelah salinan putusan pengadilan diterima.
Landasan hukumnya antara lain tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU Nomor 24 Tahun 2013, yang menegaskan kewajiban pencatatan setiap peristiwa penting kependudukan.
Sebagai contoh, seorang pasangan di Surabaya yang telah lama mengasuh anak yatim piatu, akhirnya memperoleh penetapan pengadilan untuk pengangkatan anak. Setelah melaporkan ke Disdukcapil Kota Surabaya, anak tersebut resmi tercatat dalam Kartu Keluarga orang tua angkatnya dimana kolom status hubungan dalam keluarga tercantum anak dan kolom orang tua tercantum nama orang tua kandung anak dan memperoleh akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir. Dengan dokumen ini, ia bisa mendaftar sekolah tanpa hambatan dan mendapatkan jaminan kesehatan.
Sementara itu, pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anak dari perkawinan sah menurut agama, dengan persetujuan ibu kandung. Laporan ke Dinas Dukcapil wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak surat pengakuan ditandatangani. Mekanisme ini diatur dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Sebagai contoh, seorang ayah di Jember yang menikah secara sah menurut agama dan perkawinannya belum dicatatkan setelah anak lahir. Dengan surat pengakuan anak yang disetujui ibu kandung, ia melaporkan ke Disdukcapil setempat. Anak tersebut kemudian memperoleh akta kelahiran resmi dengan nama ayah tercantum dalam bentuk catatan pinggir pada akta kelahirannya, sehingga hak waris dan status hukumnya terlindungi.
Adapun pengesahan anak berlaku ketika anak lahir dari perkawinan sah menurut agama dan negara. Jika perkawinan baru dicatat dan anak lahir sebelum perkawinan, orang tua dapat mengajukan penetapan pengadilan untuk pengesahan status anak tersebut. Ketentuan ini ditegaskan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, yang memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum atas status keluarganya.
Contoh, pasangan di Bogor yang menikah secara resmi di KUA setelah anak lahir. Dengan penetapan pengadilan, anak mereka disahkan dan tercatat resmi dalam administrasi kependudukan. Hal ini memastikan anak tidak kehilangan hak identitas dan tetap terlindungi oleh hukum negara.
Farid secara tegas mengatakan, seluruh proses pencatatan dilakukan gratis, cepat, dan tanpa diskriminasi. Dengan pencatatan resmi, anak akan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga akses ke layanan pendidikan dan kesehatan. “Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan pengakuan negara atas keberadaan anak. Inilah bentuk perlindungan yang nyata,” jelasnya.
Melalui sosialisasi dan pelayanan yang inklusif, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjamin hak identitas universal bagi seluruh anak Indonesia, sehingga tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya untuk tercatat dan diakui oleh negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar