Tasikmalaya - Waktu pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya berlangsung 10 menit.
Hal itu diketahui saat Kantor Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya disidak Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF), pagi ini, Jumat (21/05/2021).
Dirjen ZAF menyaksikan bagaimana permohonan Akta Kematian oleh seorang warga bernama Sugianto tuntas dalam waktu 10 menit saja.
ZAF bahkan berkesempatan menyerahkan langsung Akta Kematian yang baru saja terbit tersebut kepada Sugianto.
Pelayanan ekspres tersebut dirasakan betul manfaatnya. Sugianto, yang datang mengurus Akta Kematian saudaranya itu, mengaku senang dan kagum.
“Senang sekali rasanya waktu pengurusan Akta Kematian untuk saudara saya di Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya sangat cepat,” ujar Sugianto di Loket Pelayanan Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jumat (21/05/2021).
“Proses pengurusannya juga sangat mudah, cukup membawa surat keterangan kematian dan Kartu Keluarga (KK) saja,” ungkap Sugianto menambahkan.
Tidak kalah penting, pengurusan Akta Kematian tersebut juga gratis sebagaimana mestinya. Dengan mengurus tanpa calo, Sugianto mengetahui bahwa layanan Dukcapil memang tidak dipungut biaya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, mengatakan bahwa rata-rata pengurusan Akta Kematian di Kota Tasikmalaya adalah 5 sampai 10 menit saja.
“Pun dokumen lainnya seperti KTP-el dan KK selesai dalam satu hari, dan bisa ditunggu. Petugas kami hadir di Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor-Kantor Kecamatan,” ujar Imih kala ditanyai Dirjen ZAF, yang tengah meninjau kondisi pelayanan di lapangan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.