Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 via daring, Kamis (3/2/2022).
Rapat virtual tersebut diikuti oleh KPUD kabupaten/kota di seluruh Indonesia serta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024.
Dirjen Zudan dalam paparannya menjelaskan, ada progres yang baik bahwa KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.
"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Zudan pun mengemukakan alasannya, yakni jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Data Februari bisa terkoreksi di Maret.
"Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap," kata Dirjen Zudan.
Zudan mengemukakan, dinamika penduduk Indonesia sangat tinggi. Di Semester II 2021 atau per 30 Desember 2021 jumlah penduduk Indonesia mencapai 273.879.750 jiwa atau bertambah sekitar 1 juta jiwa.
Penyebaran terbanyak masih di pulau Jawa yakni 56,07 persen. Antara lelaki dan perempuan jumlah penduduk Indonesia lebih banyak laki-laki berselisih 3 juta jiwa.
Dalam waktu satu tahun, penduduk yang meninggal dengan diterbitkan akta kematian sebanyak lebih 2 juta jiwa. Penduduk yang berpindah datang maupun meninggalkan kabupaten/kotanya sebanyak lebih 7 juta jiwa.
Dirjen Zudan lebih jauh menjelaskan, Dukcapil terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk mengetahui penduduk yang bekerja sebagai TNI, demikian juga dengan Polri.
Selanjutnya, koordinasi Dukcapil dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui WNI yang menjadi WNA, atau WNA yang menjadi WNI sekaligus untuk anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas. "Sebab banyak sekali anak berkewarganegaraan ganda terbatas ini bisa satu sisi punya paspor dari negara ayahnya yang WNA, di sisi lain juga punya paspor Indonesia," jelasnya.
Anak tersebut sampai dengan umur 18 tahun masih boleh memiliki dua kewarganegaraan, sampai nanti memilih sendiri kewarganegaraannya paling lambat umur 21 tahun.
"Di titik ini pun akan menjadi problem bagi pemutakhiran data pemilih kalau tidak bisa menghandel dengan baik problem anak berkewarganegaraan ganda," katanya.
Dengan Kementerian Luar Negeri, Dukcapil juga sangat intensif berkoordinasi lewat portal PeduliWNI untuk bisa memilah penduduk WNI dalam negeri dengan WNI di luar negeri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.